Waspada, Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Sudah Menyebar ke Seluruh Indonesia

Rabu, 17 Agustus 2022 – 06:09 WIB
Tampak bahan pembuatan kosmetik ilegal yang disita BBPOM Pekanbaru. Foto: Dokumentasi BBPOM Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan penggerebekan di rumah industri pembuatan kosmetik ilegal.

Penggerebekan itu dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM, bersama Polda Riau, Dinkes Riau, dan Satpol PP Provinsi Riau.

BACA JUGA: Lebih dari 1000 Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Disita BPOM

Ada empat titik home industri tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yang berada di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru digrebek petugas, Kamis (11/8).

“Lokasi ini sudah menjadi target operasi selama dua bulan,” kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosep Riawan, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Warga Menggerebek Toko Kosmetik yang Meresahkan, Oh Ternyata

BBPOM menyebutkan dari penggerebekan itu, petugas menemukan 212 item bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas untuk kosmetik ilegal sebanyak 151.928 bungkus dengan nilai ekonomi sekitar Rp 1,5 miliar.

“Dari penindakan itu, kami tetapkan satu orang tersangka dengan inisial TF (45), selaku pemilik usaha dan pemilik kosmetik ilegal tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA: Gegara Menipu Uya Kuya, Medina Zein Didepak dari Jabatan Dirut Perusahaan Kosmetik Miliknya?

Berdasarkan pemeriksaan petugas, bisnis kosmetik ilegal ini sudah dilakoni TF sejak 2018. Penjualan dilakukan secara online dengan pengiriman ke seluruh Indonesia.

Kosmetik ilegal ini memiliki bahan baku yang tidak aman untuk kesehatan, antara lain serbuk hydroquinone, Ammonia, Alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid.

Kosmetik yang dihasilkan seperti CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha.

“Kosmetik yang dijual mengandung merkuri dan hydrokuinon. Penggunaan kosmetika yang mengandung Merkuri dan Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin),” beber Yosep.

Yosep menambahkan bisnis ilegal ini memiliki omset rata-rata per bulan sebesar Rp 120 juta hingga Rp 200 juta.

Atas perbuatan itu, TF dijerat dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) LU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler