Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung

Selasa, 12 November 2024 – 14:04 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam pengungkapan kasus peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pedagang berinisial DR di Kota Bandung karena mengedarkan produk minyak goreng merek Minyakita palsu.

Minyak goreng bersubsidi itu dibuat tanpa izin dan berisikan kemasan minyak curah.

BACA JUGA: Debat Perdana Pilkada Jabar, Polrestabes Bandung Terjunkan 1.300 Personel untuk Pengamanan

Adapun pabrik pembuatan minyak goreng palsu itu terletak di belakang Pasar Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku DR sudah menjual minyak curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan.

BACA JUGA: Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian

Pelaku bahkan mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.

“Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: Cawalkot Farhan Ingin Ubah Ruang Kreatif BCH Jadi Pusat Bisnis Anak Muda Bandung

Menurutnya, pelaku mencantumkan izin edar BPOM dan barcode palsu.

Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan meraup keuntungan mencapai jutaan.

Pihak kepolisian telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter.

Selanjutnya, satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas.

"Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000," beber Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 24 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar, maka dipastikan palsu. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler