Waspada! Modus Baru dari Situs Perdagangan Berjangka Bodong, Ini Ciri-Cirinya

Minggu, 19 September 2021 – 06:30 WIB
Bappeti memperingatkan masyarakat saat ini banyak modus baru perdagangan berjangka komoditi bodong. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Bahkan, menurut Wisnu mereka akan menawarkan keuntungan tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK.

BACA JUGA: Ini 5 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Robot Trading Forex

"Pengawasan dan pengamatan bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat," kata dia seperti dikutip dari kemendag.go.id, di Jakarta, Sabtu (18/9).

Menurut dia, hingga saat ini Kementerian Perdagangan memblokir 249 domain situs web entitas di bidang PBK yang tidak memiliki perizinan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA: BEI: Aplikasi Online Trading Dorong Milenial jadi Investor

Wisnu mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2021 tercatat ada 954 domain yang telah diblokir.

Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

BACA JUGA: Jangan Gampang Terpikat Ya! Investor Pemula Simak Nih Nasihat Bappeti soal Robot Trading

"Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021," ujar Wisnu.

Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun pada Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti.

Kemudian situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

"Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat," ungkap Wisnu.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

Menurut dia, modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member.

"Secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, diblokir saat ini masih menjalankan moduS yang sudah sering digunakan," ujar dia.

Modusnya, lanjut M. Syist, biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

"Menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.

Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.

"Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK dapat dilihat melalui situs web resmi Bappebti: https://www.bappebti.go.id," kata dia.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler