jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Kalideres menangkap pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu.
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20).
BACA JUGA: Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut disangkakan lantaran para pelaku tersebut melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.
BACA JUGA: Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya di Jakarta, Selasa.
Abdul menuturkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.
Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita.
Pelaku kemudian mulai mengunggah foto tersebut untuk menarik perhatian korban.
"Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan dan setelah proses tawar-menawar disepakati bersama korban," kata Abdul.
Pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama AA dan MAS berangkat dari tempat kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah tempat di sekitar Gang Sate Hasan Jalan Peta Selatan, RT 06/03 Kalideres, kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (5/5).
Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA.
Selain itu, pelaku juga mengambil paksa telepon seluler (Hp) korban sebagai jaminan.
"Setelah Hp korban dipakai untuk belanja online, lalu Hp digadaikan sebesar Rp 400 ribu. Jadi, total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000," kata Abdul.
Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat indekos mereka di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi kencan palsu ini sebanyak lima kali," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti