Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari

Jumat, 10 Mei 2024 – 16:52 WIB
Pelaku berinisial C (30) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

jpnn.com, CIREBON - Penyidik Polres Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap pria berinisial C (31) yang membunuh seorang wanita berinisial A (21) yang mayatnya ditemukan dalam lemari di sebuah indekos di Kecamatan Kedawung, Kamis (9/5).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan tersangka ditangkap dalam waktu tiga jam setelah kejadian.

BACA JUGA: Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang

Menurut polisi, pria itu diduga menganiaya korban hingga wanita itu tewas.

"Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang, pelaku C kami tangkap,” kata dia di Cirebon, Jumat (10/5).

BACA JUGA: Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper

Kasus pembunuhan itu bermula ketika pelaku dan korban bertemu di kamar indekos itu, setelah berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring.

Konon pelaku dan korban setuju untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati pada obrolan di aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya

Namun, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,” ujarnya.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

Dari hasil visum dan autopsi, korban mengalami luka bekas dicekik di leher, yang diduga mengakibatkan korban tewas karena kehabisan napas.

"Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Setelah mengidentifikasi pelaku yang merupakan teman kencan korban, polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dijerat pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler