jpnn.com - BOGOR-Keasikan jualan sabu-sabu di terminal Baranagsiang, A (35) lengah dan lupa bahwa dirinya sudah diawasi polisi. Akhirnya, pria yang berkomplot dengan jaringan Narkoba di Kabupaten Cianjur itu dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Bogor Kota.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sebab tersangka pemain lama dalam bisnis narkoba di kawasan Terminal. “Dia memang pemasok di terminal, kami masih selidiki dia jual ke siapanya,” kata Wahyu, kemarin.
BACA JUGA: RASAIN! Hukuman Mati untuk Para Pemerkosa Yuyun
Saat ditangkap, A kedapatan membawa 3 plastik kecil sabu siap edar di saku celana sebelah kiri. Sebelumnya, A sudah menjual 7 plastik kecil kepada pembeli di salah satu sudut terminal Baranangsiang. “Dia memang sudah diketahui sejak lama sebagai pengedar,” ujar AKP Wahyu Agung.
Setelah meringkus A, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya mampu mengamankan tersangka lainnya MY saat berada di rumahnya di Pacet, Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: Astaga, 15 Laptop Mahal Lenyap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dan tersangka MY dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (rub/c/dil/jpnn)
BACA JUGA: NGERI! Banyak" Yuyun" Lain yang Tak Terungkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyi di Belukar, Lantas Adang Mobil Ramai-ramai
Redaktur : Tim Redaksi