Waspada! Penipuan Berkedok Aset Kripto Bertebaran di Media Sosial

Selasa, 28 Desember 2021 – 18:11 WIB
Penipuan berkedok investasi aset kripto bertebaran di media sosial. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Penipuan berkedok aset kripto kini makin bertebaran di media sosial seiring banyak pihak yang antusias berinvestasi di dalamnya.

Gabriel Rey, CEO Triv mengatakan para penipu memanfaatkan orang-orang yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman.

BACA JUGA: Akhir Pekan 10 Aset Kripto Menguat, Ini Daftarnya

"Mereka (korban penipuan) menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit," ujar Rey, sapaannya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).

Menurut dia, salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.

BACA JUGA: Omicron Mengguncang Kripto, Bitcoin dan Teman-temannya Stagnan

"Itu sepenuhnya sangat tidak masuk akal, karena dalam berinvestasi hasilnya tidak bisa dipastikan, rugi atau untungnya berfluktuasi, tergantung strategi yang digunakan serta berbagai faktor lainnya,” tegas Rey.

Parahnya lagi, lanjut Rey, para penipu tak segan mencatut platform perdagangan aset kripto yang terkemuka dan tepercaya seperti Triv dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Tips Terhindar dari Peretasan Aset Kripto, Investor Wajib Tahu!

"Kami menyatakan bahwa Triv tidak pernah melakukan aktivitas investasi dengan cara titip dana di media sosial mana pun," ujar Rey.

Oleh karena itu, Rey berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Triv. Namun, dia belum mendapat laporan kerugian dari pengguna Triv. 

"Rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dahulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak," tuturnya.

Dia kembali menjelaskan bahwa aset kripto bukan jalan bebas hambatan menuju kekayaan. Masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto, serta mekanisme kerja pasarnya.

"Sebelum berinvestasi kita harus riset, riset, dan riset mengenai aset kripto yang diminati," jelasnya.

Selain itu, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.

Bappebti menentukan banyak syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertifikasi ISO, dan lain sebagainya.

"Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” tutur Rey. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
aset kripto   penipuan   kripto   Triv   titip dana  

Terpopuler