JAMBI- Warga di Jambi diminta waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar. Sebab, modus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan tengah marak terjadi, termasuk di Jambi.
Yang teranyar, Polresta Jambi berhasil mengungkap satu diantara kasus penipuan berbau investasi tersebut. Pelakunya, Putri Resti Utamai alias Amoy berhasil ditangkap polisi. Saat ini si tersangka diamankan di Polresta Jambi untuk pengembangan penyidikan.
Amoy dicokok anggota Satreskrim Polresta Jambi di sebuah apartemen di daerah Tanjung Duren, Jakarta, 25 Juni. Dia ditangkap atas laporan salah seorang korban, dengan LP : B/247/IV/2013/SPK I, tanggal 4 April 2013. Akibat perbuatan Amoy, korban mengalami kerugian Rp 182 juta.
Informasi dari kepolisian, korban Amoy bukan hanya satu orang. Polisi menduga masih banyak korban lain yang belum melapor. Latar belakang korban pun bermacam- macam, mulai dari ibu rumah tangga, pegawai negeri, hingga pengusaha.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, modus pelaku adalah menawari investasi dengan keuntungan bunga. Tersangka berpura-pura sebagai staff marketing mendatangi calon korban yang diketahuinya telah menabung disebuah bank.
Tersangka lalu menawarkan sejumlah hadiah utama kepada korban. Korban yang merasa tergiur, lalu mentransfer sejumlah uang dengan persyaratan yang diminta tersangka. “Sementara ini korban yang melapor baru satu orang, kami masih dalami kasusnya,”katanya.
Kasus yang dilakukan Amoy ini merupakan salah satu modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Ada juga modus investasi berjangka, dan SMS mengatasnamakan perusahaan telekomunikasi.
Data dari kepolisian, pada tahun 2012 sedikitnya ada lima laporan kasus penipuan dengan modus investasi berjangka yang masuk ke Polrestas Jambi. Modus operandiinya, pelaku membujuk korban menanamkan modal dengan jaminan keuntungan sampai dengan 20 persen.
Untuk menyakinkan para korban, pelaku menyewa kantor lengkap dengan peralatan dan juga memiliki karyawan. Selanjutanya, setelah korban menyerahkan uang, pelaku memberikan sertifikat kepada korban untuk menyakinkan bahwa sang penyetor uang memang sudah terdaftar di Bursa investasi berjangka.
Setelah korbannya percaya, kemudian pelaku memberikan free yang dijanjikan. Namun, biasanya hanya bulan pertama dan kedua saja. Selanjutnya pelaku sulit ditagih dan mengatakan uang korban sudah habis dengan berbagai macam alasan.
“Memang ada laporan kasusnya, jumlah yang dirugikan hampir mencapai satu miliar ,”kata salah seorang di Polresta Jambi. Menurut dia, saat ini pelaku dalam pengejaran.
Modus lainnya yang kini banyak beredar di masyarakat adalah dengan mengirimkan SMS kepada korban. Isinya menyatakan korban mendapatkan hadiah mobil atau sepeda motor dari perusahaan telekomunikasi. Agar lebih meyakinkan, Dimana para pelaku mengirimkan nomor pin hadiah di SMS yang dikirimkan dan mencantumkan alamat bloc.
“Aku hampir saja tertipu ,”terang Anto, salah seorang warga. Menurut dia, saat dibuka alamat bloc nya tampak menyakinkan dan percaya saja. ”Alamatnya berada di Jakarta, ada tampak gambar direkturnya lagi. Pokoknya menyakinkanlah,”jelasnya.
Dalam SMS tersebut, pelaku juga meminta penerima hadiah mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya untuk biaya balik nama.“Alasanya untuk pajak dan lainnya,”terangnya.
Untung saja Anto tidak cepat percaya. Dia langsung mengubungi kantor perwakilan perusahaan telekomunikasi yang disebut, di Jambi.“Petugas di Jambi bilang itu adalah penipuan,”ujarnya.(muz/can)
Amoy Pernah Kerja Pada Bank
JAMBI – Putri Resti Utami alias Amoy, tersangka kasus dugaan penipuan mengakui perbuatannya. Modus penipuan yang dilancarkan Amoy pada korbannya adalah iming-iming hadiah utama berupa mobil. Ide penipuan itu muncul karena tersangka pernah bekerja sebagai staf marketing sebuah bank. “Dulu aku pernah menjadi marketing di bank selama tiga bulan. Penipuan seperti ini aku dapatkan sewaktu aku bekerja di bank dulu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini, kemarin (12/7), mengatakan, modus pelaku adalah menawari investasi dengan keuntungan bunga serta sejumlah hadiah. “Sementara korban yang melapor cuma satu orang, kami masih dalami kasusnya,” jelasnya.
Kini amoy harus bermalam di Mapolreta Jambi. Dan akan dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Amoy ditangkap berdasarkan LP : B/247/IV/2013/SPK I tanggal 4 April 2013. Penangkapan pada tanggal 25 Juni lalu, disebuah Apartemen di daerah Tanjung Duren Jakarta. Untuk melengkapi penyidikan, Amoy digelandang ke Mapolresta Jambi.
Motifnya, tersangka mendatangi salah satu calon korban yang diketahuinya telah menabung disebuah bank tersebut. Setelah mengetahui, tersangka mendatangi korban dan menawarkan sejumlah hadiah utama pada korban dengan berpura-pura menjadi staf marketing bank.
Korban yang merasa tergiur, lalu mentransfer sejumlah uang dengan persyaratan yang diminta tersangka. (muz/ira)
Yang teranyar, Polresta Jambi berhasil mengungkap satu diantara kasus penipuan berbau investasi tersebut. Pelakunya, Putri Resti Utamai alias Amoy berhasil ditangkap polisi. Saat ini si tersangka diamankan di Polresta Jambi untuk pengembangan penyidikan.
Amoy dicokok anggota Satreskrim Polresta Jambi di sebuah apartemen di daerah Tanjung Duren, Jakarta, 25 Juni. Dia ditangkap atas laporan salah seorang korban, dengan LP : B/247/IV/2013/SPK I, tanggal 4 April 2013. Akibat perbuatan Amoy, korban mengalami kerugian Rp 182 juta.
Informasi dari kepolisian, korban Amoy bukan hanya satu orang. Polisi menduga masih banyak korban lain yang belum melapor. Latar belakang korban pun bermacam- macam, mulai dari ibu rumah tangga, pegawai negeri, hingga pengusaha.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, modus pelaku adalah menawari investasi dengan keuntungan bunga. Tersangka berpura-pura sebagai staff marketing mendatangi calon korban yang diketahuinya telah menabung disebuah bank.
Tersangka lalu menawarkan sejumlah hadiah utama kepada korban. Korban yang merasa tergiur, lalu mentransfer sejumlah uang dengan persyaratan yang diminta tersangka. “Sementara ini korban yang melapor baru satu orang, kami masih dalami kasusnya,”katanya.
Kasus yang dilakukan Amoy ini merupakan salah satu modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Ada juga modus investasi berjangka, dan SMS mengatasnamakan perusahaan telekomunikasi.
Data dari kepolisian, pada tahun 2012 sedikitnya ada lima laporan kasus penipuan dengan modus investasi berjangka yang masuk ke Polrestas Jambi. Modus operandiinya, pelaku membujuk korban menanamkan modal dengan jaminan keuntungan sampai dengan 20 persen.
Untuk menyakinkan para korban, pelaku menyewa kantor lengkap dengan peralatan dan juga memiliki karyawan. Selanjutanya, setelah korban menyerahkan uang, pelaku memberikan sertifikat kepada korban untuk menyakinkan bahwa sang penyetor uang memang sudah terdaftar di Bursa investasi berjangka.
Setelah korbannya percaya, kemudian pelaku memberikan free yang dijanjikan. Namun, biasanya hanya bulan pertama dan kedua saja. Selanjutnya pelaku sulit ditagih dan mengatakan uang korban sudah habis dengan berbagai macam alasan.
“Memang ada laporan kasusnya, jumlah yang dirugikan hampir mencapai satu miliar ,”kata salah seorang di Polresta Jambi. Menurut dia, saat ini pelaku dalam pengejaran.
Modus lainnya yang kini banyak beredar di masyarakat adalah dengan mengirimkan SMS kepada korban. Isinya menyatakan korban mendapatkan hadiah mobil atau sepeda motor dari perusahaan telekomunikasi. Agar lebih meyakinkan, Dimana para pelaku mengirimkan nomor pin hadiah di SMS yang dikirimkan dan mencantumkan alamat bloc.
“Aku hampir saja tertipu ,”terang Anto, salah seorang warga. Menurut dia, saat dibuka alamat bloc nya tampak menyakinkan dan percaya saja. ”Alamatnya berada di Jakarta, ada tampak gambar direkturnya lagi. Pokoknya menyakinkanlah,”jelasnya.
Dalam SMS tersebut, pelaku juga meminta penerima hadiah mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya untuk biaya balik nama.“Alasanya untuk pajak dan lainnya,”terangnya.
Untung saja Anto tidak cepat percaya. Dia langsung mengubungi kantor perwakilan perusahaan telekomunikasi yang disebut, di Jambi.“Petugas di Jambi bilang itu adalah penipuan,”ujarnya.(muz/can)
Amoy Pernah Kerja Pada Bank
JAMBI – Putri Resti Utami alias Amoy, tersangka kasus dugaan penipuan mengakui perbuatannya. Modus penipuan yang dilancarkan Amoy pada korbannya adalah iming-iming hadiah utama berupa mobil. Ide penipuan itu muncul karena tersangka pernah bekerja sebagai staf marketing sebuah bank. “Dulu aku pernah menjadi marketing di bank selama tiga bulan. Penipuan seperti ini aku dapatkan sewaktu aku bekerja di bank dulu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini, kemarin (12/7), mengatakan, modus pelaku adalah menawari investasi dengan keuntungan bunga serta sejumlah hadiah. “Sementara korban yang melapor cuma satu orang, kami masih dalami kasusnya,” jelasnya.
Kini amoy harus bermalam di Mapolreta Jambi. Dan akan dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Amoy ditangkap berdasarkan LP : B/247/IV/2013/SPK I tanggal 4 April 2013. Penangkapan pada tanggal 25 Juni lalu, disebuah Apartemen di daerah Tanjung Duren Jakarta. Untuk melengkapi penyidikan, Amoy digelandang ke Mapolresta Jambi.
Motifnya, tersangka mendatangi salah satu calon korban yang diketahuinya telah menabung disebuah bank tersebut. Setelah mengetahui, tersangka mendatangi korban dan menawarkan sejumlah hadiah utama pada korban dengan berpura-pura menjadi staf marketing bank.
Korban yang merasa tergiur, lalu mentransfer sejumlah uang dengan persyaratan yang diminta tersangka. (muz/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Berpistol Tabrak Marinir
Redaktur : Tim Redaksi