jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pelaku penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja ke salah satu perusahaan di Tangerang, Banten.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.
BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan
"Modusnya bisa memasukkan kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp 6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono melalui keterangan tertulis, Kamis.
Menurut dia, setelah korban memberikan sejumlah uang jaminan kepada pelaku pada Minggu (15/1), namun, sejak saat itu korban pun tak kunjung masuk kerja.
BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan penipuan itu ke Polsek Cikupa.
Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Mahfud Blak-blakan Ungkap Sosok Panji Gumilang dan NII
"Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia menambahkan tim penyidik Polsek Cikupa menangkap pelaku di salah satu kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bukittinggi: Ngeri Ini, Sudah Main Tembak-Tembak
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti