Waspada Penipuan Online, Modus Pelaku Jual Beli Barang Mewah Impor dan Investasi

Kamis, 08 April 2021 – 20:29 WIB
Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat penipuan online jaringan Nigeria dengan menangkap satu orang tersangka.

Terungkapnya aksi tipu-tipu WNA dengan modus jual beli barang mewah impor serta investasi itu bermula laporan seorang warga di Kalsel ke polda.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Melihat 2 Wanita Ini Langsung Hubungi Polisi, Bahaya

Korban mengaku rugi ratusan juta rupiah setelah perjanjian bisnisnya bersama sang WNA ternyata hanyalah penipuan belaka.

"Tersangka berinisial AS WNA asal Nigeria kami tangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. Modusnya mencari korban lewat media sosial Facebook. Dia berpura-pura sebagai karyawan bank di Inggris yang menawarkan segala macam kerja sama bisnis," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, Kamis (8/4).

BACA JUGA: Hutton Gavil Walter Tewas Gantung Diri, Polisi Temukan Ini

Korban berniat membeli barang mewah impor. Namun belakangan, barang yang dipesan dilaporkan oleh pelaku telah disita oleh Bea Cukai dan harus menebus untuk pengurusan.

"Korban yang merasa ketakutan kemudian mentransfer uang ratusan juta rupiah agar tidak diproses hukum. Padahal ini hanya modus pelaku mengelabui," katanya.

BACA JUGA: Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penelusuran di dunia maya hingga akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku.

"Dalam penangkapan kami dibantu Polda Metro Jaya. Sekarang kasusnya terus dikembangkan karena diduga kuat masih ada pelaku lain satu jaringannya," kata Zaenal didampingi tim penyidik Iptu Embang Pramono.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti yang disita petugas di antara sejumlah ponsel, kartu ATM, buku tabungan dan paspor.

Rekening tabungan milik tersangka juga telah diblokir semuanya yang telah melakukan aksi penipuan secara online dengan kerugian korban miliaran rupiah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler