Waspada, Penyuap Akil Mochtar Diduga Sedang Menggugat KPU ke MK

Minggu, 10 Januari 2016 – 19:03 WIB
Akil Mochtar. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat Pemantau Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK Watch) mengingatkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi agar bekerja jujur dan mengawasi para panitera maupun asistennya tidak mudah disuap dalam menangani kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Belajar dari kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang sekarang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan akibat sejumlah kasus suap/gratifikasi sengketa perselisihan hasil Pilkada yang disidangkan MK untuk dimenangkan,” ujar Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK Watch), Iwan Gunawan dalam siaran persnya, Minggu (10/1).

BACA JUGA: Iwan Fals dan Budiman Sudjatmiko Akan Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya itu, menurut Gunawan hasil pantauan, pihaknya mengingatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi bahwa ada pelaku suap sebesar Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar lewat perusahaan miliknya CV. Ratu Samagat seperti tertuang dalam amar putusan Nomor: 63/PID/TPK/2014/PT DKI, dalam sengketa kasus Pilkada Kuantan Singingi tahun 2010 yaitu Indra Putra.

“Indra Putera saat ini sedang mengajukan gugatan pada KPU terkait penetapan suara hasil Pilkada Kuantan Singingi 2015 yang memenangkan Pasangan Mursini – Halim. Karena itu MK Watch meminta MK dan KPK untuk mengawasi dengan ketat jalan persidangannya,” terangnya.

BACA JUGA: SIMAK! Fahri Hamzah Akui Ketua Majelis Syuro PKS Minta Dia Mundur

Menurut Gunawan, pihaknya mencium ada gerakan sekelompok pendukung Indra Putra untuk melobby dan melakukan suap pada seorang Hakim MK inisial P untuk dapat dimenangkan gugatan pasangan Indra Putra dan Kompersi.

Untuk mengingatkan publik, Gunawan membeberkan sosok Andi Putra. Menurutnya, KPK pernah memanggil pengusaha Indra Putra sebagai saksi. Pemanggilan dirinya kali ini terkait suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: JK Boleh Menyarankan, Jokowi yang Memutuskan

Indra Putra merupakan mantan pemilik PT Quasar Inti Nusantara. Dirinya disebut-sebut pernah melakukan transfer uang sebesar Rp 2 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil.

Lebih jauh, nama Indra Putra juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat. Menurut Gunawan, Asep memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp2 miliar dari Indra Putra yang diketahui keponakan Bupati Kuansing Sukarmis yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada.

Uang tersebut, diduga kuat diberikan kepada pihak Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.

“Kini Indra Putra maju dalam Pilkada Kuantan Singingi 2015 yang lalu, namun kalah dari pasangan Mursini – Halim. Bersama pasangannya, Indra kini menggugat hasil Pilkada tersebut ke MK,” katanya.(fri/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedes!!! KPK Disebut Jerat Lino Pakai Pasal Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler