Waspada, Perampok Kini Sasar Pebisnis Online Shop

Minggu, 25 September 2016 – 19:50 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAMBI – Aksi perampokan kini menyasar ke bisnis online. Modusnya, perampok meminta penjual agar melakukan transaksi Cash on Delivery (COD). 

COD merupakan layanan di mana penjual dan pembeli sepakat untuk bertemu di suatu tempat yang telah disepakati untuk bertransaksi. 

BACA JUGA: Pasangan Lesbi Diamankan Polisi saat Lampu Padam, Ternyata...

Sistem COD ini, menurut sebagian kalangan merupakan salah satu transaksi yang cukup aman. Karena antara penjual dan pembeli bertemu langsung. 

Namun, tidak bagi Nasuhi Ahmad, 19, warga Perum Tanjung Permata, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi. Dia malah menjadi korban dua perampok yang berpura-pura sebagai pembeli handphone yang dishare-nya secara online. 

BACA JUGA: Astaga! Komplotan Begal Gerayangi Ibu Ini Bergiliran

Kejadian itu bermula ketika Ahmad telah menyepakati akan melakukan transaksi penjualan handphone melalui akun Facebook. Antara Ahmad dan calon pembeli itu akan bertemu di kawasan Jalan A Yani, Telanaipura. Setelah bertemu dan saat akan dilakukan transaksi, korban ditodong senjata api (replika) oleh pelaku. Saat itu Ahmad sempat panik dan ketakutan. 

Beruntung, ketika akan menyerahkan handphone yang akan dijual mobil PJR melintas di kawasan tersebut. Ahmad pun berteriak minta tolong. Teriakan itu mengundang warga yang ada di sekitar TKP. Alhasil satu pelaku berhasil diamankan. Sementara, satu pelaku lainnya kabur.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Gadis Cantik yang Tewas dengan Celana Melorot

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernad Sibarani melalui Kasubag Humas Polresta AKP Sri Kurniati mengatakan, pelaku yang diamankan adalah M. Sahid Hidayatulah (19), warga Jalan KM Majid, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura. ”Pelaku diamankan setelah ditinggalkan oleh rekannya berinisial J, yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Sri.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pistol korek api yang digunakan pelaku untuk menakuti korban, dan satu unit handphone yang akan dijual. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku berinisial J masih diburu polisi setelah berhasil melarikan diri ketika akan diamankan kepolisian. Kasubag Humas Polresta Jambi mengimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online.

”Paling tidak transaksi dilakukan di siang hari, untuk mengurangi kejahatan yang kemungkinan terjadi,” ungkapnya. (uri/ira/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok di Lapo Tuak, Jenhakim Bersimbah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler