Waspada! Uang Palsu Meningkat, nih Buktinya

Kamis, 26 Mei 2016 – 00:10 WIB
Kapolres OKI, AKPB Amazona Pelemonia saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolres OKI, Rabu (25/5). Foto: Sumatera Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - KAYUAGUNG – Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI.Sumsel, berhasil membekuk dua pencetak uang palsu (upal) yang sempat beberapa hari diburu. 

Keduanya,  Agusni alias Luk (23), warga Dusun Sido Rejo, Desa Pematang Panggang dan Arief Muhammad Mujayin (23), warga Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, OKI.

BACA JUGA: Telusuri Alasan AKBP BH Tega Aniaya Polwan Cantik

Tersangka Luk yang jadi buronan beberapa hari terakhir diringkus pada Senin (23/5) sekitar pukul 17.45 WIB di rumah tersangka Arief. Rumah itu ternyata jadi tempat persembunyian kedua pencetak upal ini.

Dari rumah itu, polisi menemukan upal Rp 600 ribu. Tinggal seorang pelaku lain anggota komplotan ini yang dalam pengejaran. 

BACA JUGA: Alamak! Janda Cantik Ini Tewas Telentang dengan...

”Pelaku yang buronan ini, JM, orang yang memasarkan upal ke pengedar-pengedar yang beroperasi di wilayah OKI dan Lampung,” beber Kapolres OKI, AKPB Amazona Pelemonia saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolres OKI, Rabu (25/5).

Tersangka Luk dan Arief sendiri mencetak uang dengan printer di atas kertas. Upal yang tercetak disebarkan oleh JM kepada pengedar-pengedar lain. “Upal sebanyak Rp3 juta pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu dijual Rp1 juta uang asli,” jelasnya.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penemuan Mayat Anggota Santoso

Nah, para pengedar akan membelanjakan upal ke warung dan toko. Biasanya, mereka akan belanja rokok. Para pengedar ini mengincar uang asli kembalian dari upal yang mereka belanjakan.

“Dari hasil pemeriksaan, sekitar Rp120 juta upal telah beredar di OKI dan Lampung,” tutur Amazona. Para tersangka mengaku baru mulai menjalankan aksi mereka sejak April. Namun, polisi tak percaya. 

Kedua tersangka ini diduga kuat satu komplotan dengan para pengedar upal lain yang dibekuk sebelumnya. Diwartakan sebelumnya, jajaran Polres OKI menggerebek rumah pelaku pengedar upal di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI). 

Rumah itu sekaligus tempat home industry upal yang dikelola tersangka Luk. Namun Luk berhasil kabur. Dari kediaman tersangka Luk, disita barang bukti  57 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 10 lembar upal pecahan Rp50 ribu, satu printer merek Canon MP 280, satu unit Hp merk Gosco, tiga lembar kertas karton putih, satu lembar kertas hasil cetak bergambar upal pecahan Rp100 ribu, empat korek api, dan tiga alat isap sabu. 

Penggerebekan itu menindaklanjuti tertangkapnya tersangka pengedar upal,  Anton Wijaya (22), warga Dusun 1, Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Aparat menyita Rp980 ribu upal darinya. Ketika itu, Anton ditangkap setelah membelanjakan upal ke sebuah warung.

Secara terpisah, jajaran Polsek Pedamaran juga meringkus Deli Deli Oktavianus (23) pada Sabtu (21/5) malam. Warga Jl Cokro Aminoto, Kelurahan Cintaraja,  Kayuagung, OKI memiliki upal Rp900 ribu dalam pecahan Rp100 ribu. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih teliti karena jelang Ramadan dan Lebaran, peredaran upal diperkirakan akan lebih banyak lagi. (gti/ce2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Lain Sewot Lihat Bang Ipul, Loh Kenapa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler