jpnn.com, SURABAYA - Pengguna media sosial (medsos) saat ini harus lebih berhati-hati. Meng-upload screenshot (SS) percakapan di WhatsApp (WA) ke Facebook bisa kena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Begitulah yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dalam deklarasi kebangsaan di Pondok Pesantren Al-Fitroh, Kedinding.
BACA JUGA: Buat Para Istri yang Kepo WhatsApp Suami, Begini Caranya
Seperti modifikasi pepatah, "medsosmu harimaumu, bisa mengerkah kepalamu".
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, menjelang pemilu berita bohong bertebaran di mana-mana, terutama media sosial.
BACA JUGA: Silakan Laporkan Jalan Rusak Lewat WhatsApp
Akibatnya, masyarakat yang tidak menyaring informasi tersebut bisa terpecah. "Hati-hati dalam memanfaatkan media sosial," pesan Agus.
Lulusan Akpol 2000 itu memberikan contoh sepele. Misalnya, meng-upload percakapan di WhatsApp ke Facebook.
BACA JUGA: WhatsApp Tak Lagi Sedot Kuota Google Drive
Menurut Agus, pelakunya bisa dikenai dengan undang-undang penyalahgunaan IT. "Karena WhatsApp merupakan sosial media yang sifatnya pribadi, sedangkan Facebook bisa dilihat oleh pengguna umum.
Jika lawan bicara di WhatsApp tadi tidak terima, dia bisa melapor," imbuhnya.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 itu dihadiri santri dan mahasiswa STAI Al-Fitroh. Agus memang sedang gencar melibatkan mahasiswa dalam kampanye antiberita bohong.
Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan menjadi agen perubahan.
Contoh kecilnya peran mereka menjelang pemilu. Peran mahasiswa, menurut Agus, sangat penting untuk meminimalkan berita bohong tadi.
"Karena hoax dibuat oleh orang pintar yang tidak bertanggung jawab," tegas Agus.
Bukan hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada mahasiswa dalam memilih calon pemimpin. Misalnya, dengan mencari track record-nya. (yon/c6/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Gadis Kebumen Buat Aplikasi Lebih Canggih dari WhatsApp
Redaktur & Reporter : Natalia