Waspada, Varian Baru COVID-19 Mengakibatkan 100 ribu Angka Kematian

Senin, 29 November 2021 – 19:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat penting bersama-sama mewaspadai munculnya varian baru COVID-19, Omicron.

Sebab, meski kasus akibat Omicron belum ditemukan di Indonesia, tetapi telah menimbulkan gelombang COVID-19 di berbagai negara.

BACA JUGA: Update Daftar Negara yang Sudah Disusupi Varian Omicron, Ada Tetangga Indonesia

Antara lain, Prancis dan Inggris.

“Semua pihak harus tetap waspada, mengingat banyak negara dunia masih berjibaku menghadapi gelombang ketiga, bahkan gelombang kelima pandemi COVID-19,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin (29/11).

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Perkelahian Sejumlah Anggota Polri dan TNI di Tembagapura

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, lebih dari 30 ribu kasus baru ditemukan di Prancis dalam satu hari, pada 24 November.

Sementara di Inggris, lebih dari 40 ribu kasus positif COVID-19 ditemukan.

BACA JUGA: Israel Sangat Khawatir Iran Akan Mengembangkan Senjata Nuklir

Kondisi di Jerman lebih mengkhawatirkan, dengan angka kematian mencapai lebih dari 100 ribu kasus, dan perkiraan jumlah kasus harian mencapai 50 ribu kasus.

Bamsoet juga menyebut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menggolongkan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, yang dikenal dengan Omicron, sebagai varian yang harus diwaspadai.

Karena memiliki banyak mutasi, di antaranya bisa memicu infeksi ulang.

Varian tersebut pertama kali dilaporkan kepada WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.

Terkait dengan kondisi di Indonesia saat ini, positivity rate atau tingkat terkonfirmasi positif COVID-19 sedang stabil di bawah satu persen dengan rasio angka kesembuhan mencapai lebih dari 96 persen.

Menjadikan pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia salah satu yang terbaik di dunia.

Akan tetapi, kondisi tersebut tidak boleh membuat masyarakat Indonesia menjadi lengah.

"Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia sebagai bagian dari bela negara, antara lain membatasi mobilitas WNA dan WNI yang datang ke Indonesia."

"Terutama dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus, membatasi PPKM mikro secara selektif berdasarkan tingkat risiko zonasi, meneruskan program vaksinasi, tidak boleh bosan menaati protokol kesehatan, menerapkan pola hidup bersih, dan sehat (PHBS)," ucapnya.

Bamsooet menyatakan pandangannya saat menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta.

sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Indonesia untuk sementara waktu, menangguhkan visa bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia apabila berasal atau sempat mengunjungi sejumlah negara di Afrika dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Yakni, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Peraturan tersebut bertujuan mencegah masuknya Varian Omicron ke wilayah Indonesia.

Akan tetapi, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement dan Delegasi Negara Anggota G20.

Sedangkan untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler