Waspadai EG & DEG pada Kemasan Sekali Pakai, BPOM Minta Cek Daftar Zat Berbahaya Ini

Jumat, 27 Januari 2023 – 19:29 WIB
Ilustrasi produk dalam kemasan. Foto: ANTARA/Pexels

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Adapun upaya yang dilakukan di antaranya mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Jumlahnya Wow

Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.

Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

BACA JUGA: Kepala BPOM Ajak Anak Muda Melek Soal Pengawasan Obat dan Makanan

Salah satu zat berbahaya pada kemasan pangan adalah Asetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai.

Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.

BACA JUGA: Sido Muncul Dukung BPOM Selenggarakan Pameran Sistem Pengawasan Produk Life Cycle Obat dan Makanan

PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik. Karenanya sangat disarankan AMDK berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat yang bersuhu ruangan dan tidak diletakan di bawah sinar matahari langsung

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi.

Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin, mengatakan dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.

“Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.(dkk/jpnn)

Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:

1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang diantaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.

2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.

3. Polistiren yang digunakan pada kemasan Styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.

4. Timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium (VI) [Cr(VI)] dan merkuri (Hg) yang digunakan untuk kemasan plastik pangan yang terbuat dari plastik. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, bronchitis, hyperemia, dan kanker.

5. Dietil Heksi ftalat (Diethylhexyl phthalate/ DEHP), Diisononyl ftalat (Diisononyl phthalate/ DINP), dan Diisodecyl ftalat (Diisodecyl phthalate/ DIDP) dari kemasan plastik Polivinil Klorida (PVC) yang digunakan untuk pembungkus makanan dan wadah obat-obatan. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan kanker, asma, kesulitan belajar, obesitas, dan gangguan reproduksi.

6. Senyawa ftalat (Dietilheksi ftalat (Diethyl hexy phthalate-DEHP)), Dibuti ftalat (Dibuthyl phthalate-DBP)), Diisononil ftalat (Diisononyl phtalateDINP)), dan Diisodesil ftalat (Diisodecyl phthalateDIDP)) yang digunakan untuk kemasan pangan kertas dan karton. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD), masalah perilaku, gangguan spektrum autisme, perkembangan reproduksi yang berbeda, hingga masalah kesuburan pria

7. Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat (PC). Zat kontak ini bisa menyebabkan terjadinya penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes, gangguan otak, serta gangguan perilaku pada anak kecil.

8. Polipropilen (PP) yang digunakan untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, kotak margarin, kemasan yogurt, sedotan, tutup botol, cup plastik, dan sebagainya. menyebabkan gangguan asma dan hormon pada manusia. Zat kimia ini bisa menyebabkan terjadinya gangguan asma dan hormon.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler