jpnn.com - BALIKPAPAN-Setelah Pertamina menetapkan kenaikan harga elpiji 12 kilogram, perusahaan BUMN itu juga memantau pendistribusiannya. Satuan petugas (satgas) juga telah dibentuk untuk mengawasi kemungkinan adanya penjualan gas tabung melanggar ketentuan.
Demikian ditegaskan Senior Supervisor External Relation PT Pertamina MOR VI Andar Titi Lestari kepada Kaltim Post (grup JPNN), kemarin (14/9).
BACA JUGA: Terpaksa Mandi dengan Air Galon
Ia mengakui, setiap kenaikan elpiji selalu ditanggapi beragam oleh agen atau pangkalan. Selain ada yang menjual harga elpiji melebih ketentuan, tak jarang pula gas tabung oplosan ditemukan.
"Ini jadi perhatian Pertamina. Sudah ada ketentuan untuk memberikan sanksi bagi agen yang bersikap curang," ujarnya.
BACA JUGA: Gas Elpiji 12 Kg Rp 175.000
Andar meminta kepada warga Balikpapan yang mengetahui adanya agen yang menjual elpiji 12 kilogram melebihi ketentuan, bisa segera melapor ke Pertamina. Begitu juga bila ditemukan tabung gas oplosan. Disebut oplosan, karena isinya tak sesuai. Misalkan, beratnya 12 kilogram, setelah dioplos hanya 11 kilogram.
Harga jual elpiji 12 kilogram di agen sebesar harga Rp 114.800 per tabung, sementara di pangkalan sebesar Rp 116.200. Setiap daerah di Kalimantan harganya berbeda, bergantung jauh dan dekat daerah yang dituju dari pusat pendistribusian elpiji.
BACA JUGA: Asap Makin Parah, Minta Masa Operasi Hercules Diperpanjang
Menurutnya, pelaku usaha yang bersikap curang ini bisa diberi sanksi administrasi hingga pidana. Untuk administrasi, berupa pencabutan izin sebagai agen atau pangkalan dari Pertamina.
Sedangkan sanksi pidana dari aparat kepolisian atau Satpol PP yang menindak pelanggar peraturan daerah. "Jadi, pangkalan atau agen wajib memasang daftar harga elpiji," pintanya.
Setelah kenaikan harga elpiji ini, kata dia, Pertamina juga tidak menambah penjualan tabung 3 kilogram. Agen atau pangkalan hanya wajib melayani refill atau isi ulang gas. "Kami tidak menjual tabung elpiji 3 kilogram. Kalau ada agen yang menjual, bisa diberi sanksi," tegasnya.
Diketahui, PT Pertamina memutuskan menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram menyusul tingginya harga elpiji di pasar internasional dan turunnya nilai tukar rupiah. Kenaikan harga terhitung sejak 10 September 2014.
Dengan Penyesuaian ini diharapkan dapat menekan kerugian bisnis elpiji 12 kilogram tahun 2014 sebesar Rp 452 miliar sehingga menjadi Rp 5,7 triliun dari yang semula Rp 6,1 triliun. (rom2/k8)
Harga Elpiji 12 Kilogram di Kalimantan
Provinsi Harga Agen Harga Pangkalan
Kalimantan Selatan Rp. 122.900 Rp. 126.900
Kalimantan Barat Rp.122.800 Rp. 126.800
Kalimantan Timur
- Balikpapan Rp. 114.800 Rp. 116.200
- Samarinda Rp. 118.800 Rp. 120.200
Kalimantan Tengah Rp. 122.900 Rp. 126.900
Keterangan:
Harga ini berlaku dalam radius 60 kilometer dari supply point, atau SPBE yang ditunjuk mendistribusikan elpiji 12 kilogram. Di luar radius 60 kilometer, terdapat penambahan biaya menyesuaikan ongkos angkut. Untuk wilayah Kalimantan Utara harga elpiji 12 kilogram menyesuaikan dengan ongkos kirim dari Balikpapan.
Sumber: Pertamina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkabut Asap, Penerbangan Masih Normal
Redaktur : Tim Redaksi