Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin

Rabu, 07 Maret 2012 – 09:15 WIB

KASUS dugaan penjualan aset PDAM Jaya oleh dua mitranya, PT Palyja dan PT Aetra disarankan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini kasus tersebut sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI.

Sekretaris Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, S Andyka, mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya aset yang dijual oleh dua mitra PDAM Jaya tersebut, memang harus ditindaklanjuti. Sebab, kerugian negara atas penjualan aset tidak sedikit, yakni mencapai angka Rp 4,33 miliar. “Kalau memang ada indikasi korupsi, sebaiknya ditarik ke KPK saja,” kata Andyka.

Andyka menuturkan, PDAM Jaya berusaha untuk memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Palyja dan Aetra yang dianggap merugikan PDAM Jaya. Namun dengan adanya isu ini, Andyka menilai, sebagai bentuk pengalihan isu lain. “Dugaan penjualan aset itu tetap ditindaklanjuti. Tetapi revisi MoU itu harus tetap berjalan, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Andyka menambahkan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak telah diatur ketentuannya dalam UUD 1945. “Ini ada orang luar yang mau menguasai. UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya daripada MoU. Dirut PDAM Jaya juga harus dipanggil untuk menjelaskan,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan, DPRD harus ikut mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kajati. Jangan sampai kasus penjualan aset ini masuk angin. Temuan BPK sudah cukup sebagai bukti adanya pelanggaran. Kerugian negara sudah jelas, mencapai Rp 4,33 miliar. “Harus ada yang bertanggungjawab, pelaku harus diseret ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Tom.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penjualan aset yang dilakukan mitra swasta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, yaitu PT Palyja dan PT Aetra. Sayangnya, janji Kajati untuk memanggil Dirut PDAM Jaya, Sri Widayanto Kaderi, untuk dimintai keterangan, Selasa (6/3) diundur.

Rencananya, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Sri mengenai dugaan penjualan aset yang merugikan negara senilai Rp 4,33 miliar. Menurut Humas Kajati DKI, Suhendra, walaupun belum ada yang dijadikan tersangka, namun pihaknya saat ini sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penjualan aset PDAM Jaya yang diselidiki seperti dugaan aset yang dijual dari tahun 2003 hingga sekarang. Dari dugaan penjualan aset tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,33 miliar,” ujarnya. (pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2000 Pohon Rawan Tumbang Tak Tertangani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler