Waspadai Pengalihan Isu Century

Minggu, 13 Desember 2009 – 16:32 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Bambang Soesatyo dari Golkar meminta berbagai upaya yang dilakukan untuk pengalihan isu skandal Bank Century segera dihentikanMenurutnya, saat ini Pansus tengah bekerja dan apapun upaya personal dalam mengalihkan isu, tidak akan menghambat kerja Pansus.

"Pansus tengah bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan oleh DPR

BACA JUGA: Dicurigai Hanya Bidik Pejabat Tertentu

Kalau ada upaya gangguan oleh personal sebaiknya segera dihentikan karena gangguan itu tidak akan berpengaruh terhadap kerja Pansus Angket," kata Bambang Soesatyo kepada pers di kawasan Senayan Jakarta, Minggu (13/12).

Permintaan untuk menghentikan gangguan terhadap pansus tersebut, terkait dengan pernyataan Biro Departemen Keuangan yang berencana akan melukakan somasi terhadap Anggota Pansus Bambang Soesatyo yang dinilainya telah mencermarkan nama baik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang oleh Bambang Soesatyo diduga telah melakukan pembicaraan via telepon selular dengan seseorang bernama Robert.

Menurut Bambang, adanya temuan dokumen pembicaraan dimaksud diungkapnya dalam rapat Pansus Angket Century di DPR
"Saya tidak berbicara di luar forum pansus, dokumen itu saya ungkap di rapat pansus

BACA JUGA: Senin, Jemaah Gelombang Kedua Mulai Pulang

Soal kebenarannya itu akan diungkap oleh pansus dan para pihak yang diduga terkait."

Dijelaskan Bambang, dalam bekerja Pansus tidak hanya akan terfokus pada temuan-temuan rekaman suara
"Pansus juga menyusuri bagaimana proses awal hingga sampai pengaliran dana dan pihak mana saja yang menerima

BACA JUGA: Sebagian Jemaah Sudah Kembali, 247 Wafat

Bahkan Pansus juga akan menghadirkan KPK karena KPK telah mengantongi data awal dugaan penyelewengan itu."

Di tempat yang sama, praktisi hukum Eggy Sudjana menambahkan, gugatan uji materi terhadap pasal 29 dari Perppu Nomor 4 tahun 2008 akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi Senin, 14 Desember 2009"Pasal 29 dari Perppu tersebut diatas jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 karena substansi pasal itu menegaskan pembuat dan pelaksana Perppu tidak bisa dituntut oleh hukum," kata Eggy.

Sementara di UUD 45, semua kedudukan warga negara adalah sama di muka hukumDengan demikian, para pejabat yang terkait dengan Perppu no4 tahun 2008 mestinya bisa dituntut di muka hukumTermasuk presiden, ujarnya."Kalau Pansus Angket Century tidak meminta keterangan langsung terhadap presiden, kita doakan anggota Pansus Angket Century dilaknat Allah," tegas Eggy Sudjana.

Senada dengan Eggy, pengacara Farhat Abbas yang juga hadir dalam keterangan pers itu menegaskan selama ini kita telah akrab dengan fenomena mafia kasus dan peradilan"Saat ini ada lagi fenomena baru yakni mafia Perpu," ujarnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andrinof: Pers Belum Berikan yang Terbaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler