KOTA - Penipuan dengan modus meminjam sertifikat rumah akhir-akhir ini mulai marak terjadi di Kota GorontaloHafisa Paloa (56) warga Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, (5/5) mendatangi Polresta Gorontalo untuk melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan MD alias Lina
BACA JUGA: Bocah SD Dicabuli
Hafisa menceritakan pada tahun 1995 suami Lina mendatanginya dan menanyakan sertifikat rumahnya
BACA JUGA: Mahasiswa Menjambret untuk Bayar Kuliah
Selanjutnya, tanpa sepengatahuan Hanifa, suami Lina mendatangi kantor kelurahan Tenilo dan menebus sertifikat tersebut dan mengajak suami Hafisa menuju kantor yang tidak diketahui dan menandatangani sebuah dokumen yang juga tidak diketahui oleh suami Hafisa"Yang saya ketahui sertifikat tersebut hanya digadaikan selama 2 tahun" tandas Hanifa
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Satu Tewas
Tapi kenyataan yang ada sampai sekarang sertifikat rumah tersebut belum ada dan belum dikembalikanKepala SPK III Polres Kota Gorontalo, Ipda Reni Ayi Heryani membenarkan adanya laporan tersebut"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan masih akan melakukan pemanggilan kepada terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya terkait laporan yang diberikan," terangnya(Tr-18/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelainan Seks, Suami Cakar Istri
Redaktur : Tim Redaksi