Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Kenali Modusnya, Simak

Senin, 11 Desember 2023 – 16:58 WIB
Bea Cukai mengatakan dengan tingginya volume transaksi festival belanja online masyarakat harus mengantisipasi modus penipuan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan industri e-commerce adalah salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia.

Hal itu dapat dilihat dari tingginya perilaku masyarakat selaku konsumen yang menggunakan layanan e-commerce sebagai media berbelanja online.

Berdasarkan Laporan Perilaku Konsumen e-commerce Indonesia 2023 yang dipublikasikan Kredivo dan Katadata Insight, festival belanja online masih menarik minat banyak konsumen.

BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 14.982 Batang Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Data menunjukkan volume transaksi tertinggi terjadi saat festival belanja online yang terjadi pada 12 Desember (12.12) dan 11 November (11.11), dengan peningkatan transaksi hingga dua kali lipat dibandingkan rata-rata transaksi harian.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan dengan tingginya volume transaksi festival belanja online masyarakat harus mengantisipasi modus penipuan.

“Masyarakat patut mewaspadai modus penipuan yang terjadi melalui online shop (olshop). Khususnya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Encep Dudi.

Berdasarkan data pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diperoleh dari seluruh saluran layanan informasi Bea Cukai pada Oktober 2023, terdapat 393 laporan pengaduan dengan modus penipuan tertinggi melalui olshop.

BACA JUGA: Bea Cukai Madura Kawal Ekspor 2 Juta Batang Rokok Asal Pamekasan ke Malaysia

Modus olshop menduduki posisi pertama dengan persentase mencapai 49% dan total kerugian yang dialami mencapai 47% dari total pengaduan pada bulan Januari hingga Oktober 2023.

Encep mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pada layanan e-commerce terutama terhadap harga yang tidak wajar.

Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi apabila tidak bertransaksi langsung pada layanan e-commerce, seperti laman web beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengecek status dan tagihan barang kiriman, laman cekrekening.id untuk mengecek kebenaran rekening, dan aplikasi get contact untuk mengecek kontak penjual bukanlah kontak penipu.

“Modus yang dilakukan pelaku penipuan adalah manipulasi psikologis. Lewat cara ini pelaku meminta korban agar bersedia mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku dalam batas waktu tertentu,” ujar Encep.

Dia mengatakan bahwa pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dikenakan untuk barang impor dan pembayarannya menggunakan kode billing yang masuk ke rekening negara dan tidak dilakukan melalui rekening pribadi.

“Jangan ragu memutuskan kontak penipu dan melaporkan indikasi penipuan ke kanal komunikasi Bea Cukai di contact center Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. Apabila sudah telanjur terjadi penipuan, dapat melaporkan ke Polri melalui laman patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA JUGA: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Gelar Pemusnahan BMMN di Dumai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kawal Ekspor Jutaan Rokok Asal Pamekasan ke Malaysia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler