Waspadai Penipuan Paket Umrah

Rabu, 22 Februari 2012 – 10:29 WIB

BOGOR--Kasus penipuan jamaah umrah yang melibatkan Yayat Srikandi (YS) memasuki tahap penyidikan dan pengumpulan keterangan saksi korban. Kemarin, penyidik Polres Bogor Kota memeriksa pembimbing jamaah umrah sekaligus korban, Agus Salim, dan tiga saksi lainnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Agus mengatakan, pihaknya memberangkatkan 33 jamaah umrah dengan menggunakan uang pribadi. Padahal, semua biaya yang menyangkut keberangkatan, transportasi dan konsumsi jamaah sudah disetorkan kepada YS.

"Bukan hanya tiket dan visa yang tidak ada, ternyata di tanah suci pun YS belum menyiapkan akomodasi serta transportasi yang seharusnya sudah dilakukan karena uang sudah dibayar lunas," ungkap Ketua Yayasan Ibnu Aqil itu.

Untuk menjaga program umrah serta kebutuhan jamaah tetap terlaksana, Agus Salim harus kembali merogoh kocek hingga Rp80 juta. Lagi-lagi, biaya tersebut seharusnya sudah diurus YS.

Keterangan mengejutkan juga disampaikan saksi lainnya, Desi Hasbiyah (29). Kepada penyidik Polres Bogor Kota, Desi yang dimintai keterangan pada Sabtu (18/2) lalu menyebutkan, YS juga memalsukan surat keterangan vaksin meningitis.

"Ternyata surat keterangan vaksin meningitis yang diberikan YS juga palsu. Ini terbukti saat di bandara. Namun, karena kondisi kami juga tertipu ulah YS, pihak bandara akhirnya mengizinkan kami tetap terbang ke Jeddah," ungkap Desi dalam keterangannya.

Selain dua saksi dari pelapor, penyidik memeriksa dua saksi dari pihak jamaah umrah. Mereka mengatakan, dijanjikan berangkat oleh YS pada 4 Februari lalu, kemudian diundur ke tanggal 7 dan mundur lagi ke tanggal 8.

"Saat pengajian manasik umrah di rumah Pak Agus Salim, ibu YS memang menjanjikan keberangkatan tanggal 4 hingga diundur dua kali ke ke tanggal 7 dan 8," ungkap Nurdin, salah seorang jamaah. Kendati sempat terancam gagal pergi, Nurdin mengatakan bersyukur bisa tetap berangkat umrah.

Tak hanya Agus Salim yang menjadi korban dan melaporkan tindak penipuan yang dilakukan YS. Warga Cigombong, Kabupaten Bogor, Munzilah Khoerudin (45) pun mengalami hal serupa.

Melalui surat bukti lapor Nomor 1084/XI/2011/SPK, Munzilah melaporkan penipuan pemberangkatan jamaah haji reguler yang dijanjikan YS. Namun, meski sudah membayar lunas untuk biaya pemberangkatan jamaah haji sebesar Rp250 juta kepada YS, ternyata puluhan jamaah tidak diberangkatkan.

"Kejadian tersebut saya alami tahun lalu. Saya memang sudah melaporkan ke pihak berwajib. Tapi karena terus dijanjikan penggantian uang, laporan ini belum ada kelanjutannya. Tapi sudah satu tahun, perjanjian ganti rugi uang jamaah yang dibawa YS belum juga saya terima," tukasnya.(nad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Tak Jelas, Retribusi Jadi Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler