JAKARTA - Pengamat Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto mengatakan Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggaraan Siaran Komersial perlu direvisi menjelang Pemilu 2014. Menurutnya, regulasi ini harus mengatur lebih ketat lagi untuk menghindari adanya pemanfaatan media massa khususnya televisi oleh calon presiden.
"Ke depan memang harus ada pengaturan yang lebih ketat terutama oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melalui revisi Undang-undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Siaran Komersial dan juga aturan yang lebih detail, operasional dan mengikat dalam UU Pemilu. Terutama terkait dengan mekanisme penggunaan frekeuensi milik publik untuk kepentingan politik," kata Gun Gun Heryanto kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/3).
Pernyataan Gun Gun ini terkait dengan pengaduan Fungsionaris DPP Partai Demokrat, Ferry Juliantono yang melaporkan dua staisiun televisi, Metro TV dan TV One ke KPI. Ferry menganggap dua stasiun TV swasta itu melakukan penggiringan opini dan melanggar UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 40/1999 tentang Pers dalam memberitakan partainya yang terseret kasus dugaan korupsi wisma atlet dan Proyek Hambalang.
Ferry menilai isi siaran memperlihatkan hubungan yang nyata relasi kepentingan pemilik dengan pemberitaan, di mana TV One tidak bisa dilepaskan hubungannya dengan politisi partai Golkar Aburizal Bakrie, begitu juga dengan Metro TV yang dimiliki Ketua Umum Ormas Nasdem/Partai Nasdem yaitu Surya Paloh.
Gun Gun menjelaskan aturan kampanye yang ada dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu belum mencukupi dan hanya mengatur kampanye pemilu sehingga perlu ada revisi. "Artinya setelah masuk tahapan Pemilu. Sementara aturan kampanye/publisitas politik di luar fase Pemilu masih belum diatur secara jelas di Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Prilaku Siaran (P2SPS),"katanya.
Direktur Literacy Institute ini juga mengakui sejak awal ada agenda setting yang terselubung dalam pemberitaan. Media yang memberitakan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Dalam pendekatan perspektif hirarki pengaruh, maka organisasional media dalam hal ini kepemilikan akan sangat memanfaatkan momentum bagi kepentingan ekonomi dan politiknya. Terlebih saat owner memiliki interest pada jabatan-jabatan publik strategis seperti presiden,"jelasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Dalami Kasus Anggota DPR Ringan Tangan
Redaktur : Tim Redaksi