AIMAS - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sorong, Papua Barat, banyak didapati tabung gas elpiji yang beradar di Kota dan Kabupaten Sorong yang sudah kadaluarsa. Karena itu, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sorong Ramses Marpaung, SE, MM berharap agar tabung-tabung elpiji yang sudah kadaluarsa tersebut ditarik dari pasaran karena berbahaya bagi konsumen.
Selain menyurat resmi kepada bagian terkait di Pertamina untuk segera mengganti tabung-tabung elpiji yang kadaluarsa, Ramses juga berharap kepada konsumen agar jeli saat menukarkan tabung elpiji baik di agen maupun di toko-toko eceran.
“Kalau tabung sudah kadaluarsa, tentu sangat berbahaya untuk penggunannya , bisa-bisa meledak,” tandasnya.
Dijelaskan, Ramses, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki bidang Meterology yang mana didalamnya terdapat perlindungan konsumen, perlindungan konsumen bukan hanya produk-produk jenis makanan seperti Sembako dan sejumlah produk makanan, tetapi dalam hal pengukur berat (timbangan,Red) yang digunakan dalam jual beli juga ada aturan yang mengatur sehingga alat timbangan itu digunakan dengan benar.
“Timbangan juga diperiksa, baik itu alat ukur pada pompa bensin, tangki minyak, dan sejumlah timbangan lainnya dan dilakukan secara berkala yang dilakukan sekali dalam enam bulan sehingga konsumen tidak dirugikan,”pungkas Kadisperindag Kabupaten Sorong Ramses Marpaung. (rat)
Selain menyurat resmi kepada bagian terkait di Pertamina untuk segera mengganti tabung-tabung elpiji yang kadaluarsa, Ramses juga berharap kepada konsumen agar jeli saat menukarkan tabung elpiji baik di agen maupun di toko-toko eceran.
“Kalau tabung sudah kadaluarsa, tentu sangat berbahaya untuk penggunannya , bisa-bisa meledak,” tandasnya.
Dijelaskan, Ramses, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki bidang Meterology yang mana didalamnya terdapat perlindungan konsumen, perlindungan konsumen bukan hanya produk-produk jenis makanan seperti Sembako dan sejumlah produk makanan, tetapi dalam hal pengukur berat (timbangan,Red) yang digunakan dalam jual beli juga ada aturan yang mengatur sehingga alat timbangan itu digunakan dengan benar.
“Timbangan juga diperiksa, baik itu alat ukur pada pompa bensin, tangki minyak, dan sejumlah timbangan lainnya dan dilakukan secara berkala yang dilakukan sekali dalam enam bulan sehingga konsumen tidak dirugikan,”pungkas Kadisperindag Kabupaten Sorong Ramses Marpaung. (rat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II Segera Rombak Bandara Silangit
Redaktur : Tim Redaksi