Waspadai Tambahan Libur Panjang

Minggu, 20 Mei 2012 – 01:57 WIB

BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari yang telah ditentukan pemerintah. Larangan itu dilakukan mengingat libur panjang empat hari terhitung sejak Kamis (17/5) hingga Minggu (20/5) sudah terbilang cukup lama.

Menurut Kepala BKD Bandarlampung M. Umar, semua PNS wajib masuk kerja pada Senin (21/5) besok. ’’Memperpanjang cuti jelas tidak dibenarkan. Kalau ada izin tambahan Senin nanti tidak diperbolehkan. Dan kalau ada PNS yang tetap menambah hari libur akan diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya kepada Radar Lampung (JPNN Group).
   
Dilanjutkan Umar, pengecekan terhadap kehadiran pegawai akan dilakukan saat apel Hari Kebangkitan Nasional yang bertepatan hari Senin besok di halaman kantor pemkot.

Tak hanya pengecekan melalui apel, pemkot juga akan melakukan sweeping ke setiap kantor satker. Sweeping yang dilakukan tim khusus (timsus) yang dibentuk pemkot itu akan menyisir PNS yang tidak masuk kerja pada hari tersebut.

’’Itu kerap kami lakukan kalau ada libur panjang seperti ini. Karena memang terkadang ada PNS yang menambah liburnya sendiri. Ini harus ditindak,” tandasnya.

Sweeping PNS itu akan membawa absensi per SKPD. Dari absensi tersebut, tim akan mencari PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, dan mendata dengan akumulasi waktu absensi. Bagi PNS yang telah memasuki akumulasi tanpa keterangan enam hari selama setahun hanya akan mendapat teguran.

’’Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS menggunakan sistem kumulatif. Bila per tahun tanpa keterangan hingga enam hari akan ditegur. Dan bila di atas 46 hari, maka pasti PNS yang bersangkutan diberhentikan,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Umar, setiap PNS harus benar-benar menaati jam kerja. Tak terkecuali bagi PNS yang merayakan hari libur hingga luar kota. ’’Tidak ada alasan bagi PNS untuk tak masuk Senin nanti. Kewajiban PNS menaati jam kerja. Kalaupun mereka libur hingga luar kota, tentu diharapkan kembali masuk kerja tepat waktu. Bila tidak, ya akan dihitung berapa jam tanpa keterangan,” ujarnya.

Terkait cuti bersama ini, pemkot sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh satker dan unit kerja yang dibuat menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama.

Menanggapi beberapa satker pelayan publik yang meliburkan semua karyawannya, Umar tak dapat berkomentar banyak. ’’Terkait Disdukcapil sepertinya memang diberikan libur untuk semua karyawannya. Yang wajib menerapkan piket adalah rumah sakit, puskesmas, pelayan keamanan, dan beberapa lainnya yang sangat bahaya bila sampai tidak buka,” pungkasnya. (sur/c1/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan Dinas Hanya Kedok Rekreasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler