Pejabat humas Kementerian Keuangan, Rizwan Pribhakti, mengatakan bahwa setiap lembaga keuangan atau asuransi yang akan beroperasi wajib mengantongi izin Menteri Keuangan RI. Jika tidak, perusahaan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi.
"Perusahaan asuransi yang beroperasi memang tidak dibatasi jumlahnya. Namun persyaratannya diperketat, yaitu memenuhi persyaratan yang diatur di dalam PP 63 Tahun 1993," ujarnya yang dihubungi, Kamis (23/2).
Beberapa persyaratan penting untuk perusahaan asuransi adalah modal. Untuk pendirian perusahaan asuransi sekurang-kurangnya Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 200 miliar. Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80 persen.
"Setiap perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan," ucapnya.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang menyebutkan badan usaha asing, dapat memiliki saham dalam suatu perusahaan embiayaan maksimal 85 persen dari modal disetor. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal setinggi-tingginya 50 persen dari modal sendiri.
"Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajibmelakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan. Dan dilaporkan kepada menteri selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha tersebut. Jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan, perusahaan pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan," jelasnya.
Dia menambahkan, semua kegiatan asuransi dan pembiayaan baik pusat maupun daerah harus sesuai dengan ketentuan Menkeu. Proses perizinannya lewat Bapepam-LK, tanpa itu perusahaan dianggap ilegal.
"Masyarakat harus hati-hati memilih. Jangan sampai terkecoh dengan tawaran menggiurkan. Sebelum memilih harus dilihat company profilenya, setelah itu ketentuan (pasal-pasal) yang ditetapkan perusahaan asuransi atau pembiayaan. Jangan sampai malah merugikan nasabah," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Mau Tak Mau Harga BBM Naik
Redaktur : Tim Redaksi