Waspadalah! Ada Upaya Pelemahan KY

Senin, 13 Juli 2015 – 14:40 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan menilai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi telah berupaya melemahkan Komisi Yudisial (KY).

Dio Ashar, dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan mengatakan, permintaan Suwardi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghapus keberadaan KY dari pasal 24B UUD 1945 menjadi pemicunya. 

BACA JUGA: Bareskrim Bidik Bupati di Sulawesi Calon Tersangka Korupsi, Siapa Dia?

"Koalisi pun mencatat hingga hari ini ada empat upaya besar yang dapat dikategorikan sebagai upaya pelemahan," katanya, Senin (13/7).

Pertama, pelemahan Komisi Yudisial melalui judicial review UU KY. Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Di tahun 2012, Mahkamah Agung membatalkan 8 poin dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Korban Jiwa Berjatuhan

Paling mutakhir, tahun 2015 IKAHI mengajukan JR UU KY ke MK terkait keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim. "Padahal keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas calon hakim demi peradilan bersih dan bermartabat," ujar Dio.

Kedua, pelemahan KY melalui kriminalisasi komisioner. Beberapa hari yang lalu dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. "Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua komisoner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi Yudisial," ujar Dio.

BACA JUGA: Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus TNI di Gowa

Ketiga, sejumlah rekomendasi KY tidak ditindaklanjuti. Tak jarang rekomendasi KY atas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tak ditindaklanti oleh MA. "Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim sarpin hingga kini tak kunjung direspon," katanya.

Keempat, hakim menolak diperiksa KY. Hakim praperadilan Budi Gunawan, hakim pemeriksa perkara Antasari Azhar, kasus eksekusi gedung Arthaloka, bahkan mantan Ketua MA Bagir Manan menolak diperiksa oleh KY.

Di sisi lain, data dari laporan MA mencatat terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi displin, jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin. ICW mencatat sedikitnya ada 5 hakim tipikor plus 1 mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi, jumlah ini belum termasuk 3 hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

Data-data tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih perlu dibenahi guna mewujudkan peradilan bersih, berintegritas dan profesional. 

"Karenanya keberadaan Komisi Yudisial haruslah diperkuat bukan dilemahkan atau bahkan dihilangkan dari konstitusi," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Komisioner KY Jadi Tersangka, Presiden Jokowi Masih Diam Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler