jpnn.com - CIBINONG – Puluhan bangunan yang ada di sekitar Stadion Pakansari, Cibinong bakal disegel Saruan Polisi Pamong Praja. Saat ini, Satpol PP baru menyegel 15 bangunan yang dianggap belum memiliki izin.
"Semuanya 50, tetapi hari ini segel semampu kami dulu," ujar Kabid Binariksa Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah pada Radar Bogor, Selasa (13/10) kemarin.
BACA JUGA: Ahok Dibandingin Fauzi Bowo, Hmm.. Ternyata
Agus mengatakan, semua bangunan yang disegel berdasarkan data dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP). Sebelumnya, para pemilik bangunan diberikan tiga kali teguran, tetapi tak digubris.
"Untuk itu, hari ini (kemarin, red) kami hentikan kegiatan sementara dengan pemasangan segel," kata dia.
BACA JUGA: Ini Jurus yang Mampu Mengalahkan Koh Ahok di Pilkada DKI
Segel pertama akan berlaku selama tujuh hari. Satpol PP nantinya akan mengevaluasi kepatuhan pemilik untuk mengurus izin. Jika tidak ada tindak lanjut, Satpol PP akan memberikan peringatan kedua selama tiga hari dan peringatan ketiga selama satu hari.
"Kalau tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan legalitas bangunan, akan kami lakukan pembongkaran," ucapnya. (ful/jos/jpnn)
BACA JUGA: Survei: Kalahkan Ridwan Kamil, Belum Ada yang Bisa Tandingi Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Ahok Maju Lewat Jalur Independen, Itu Tidak Istimewa
Redaktur : Tim Redaksi