Wawako Akui Ikut Bahas Anggaran

Rabu, 06 Juni 2012 – 16:06 WIB

JAKARTA- Untuk mendalami kasus  dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemerintah Kota Cilegon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6) juga memeriksa Wakil Walikota Cilegon, H. Edi Hariadi.

Dicecar wartawan usai diperiksa KPK sekitar pukul 15.20 Wib, Edi mengaku hanya diperiksa soal tupoksinya karena ketika pembahasan anggaran pembangunan dermaga itu, dia selaku Ketua Tim Anggaran.

"Ditanya soal Tupoksi aja," kata Edi yang terburu-buru meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sekitar 7 jam. Namun Edi terus diikuti wartawan hingga ke parkiran belakang gedung KPK.

"Waktu itu saya Ketua Tim Anggaran, tapi sudah mau habis masa jabatan," ujar Edi lagi sambil berjalan dan memegang handphone yang terus ditempelkan ke telinganya.

Ketika ditanya apakah dia mengetahui proses anggaran pembangunan dermaga Trestle tersebut, Edi menjawab tahu tapi hanya sebatas mekanisme pembahasannya.

Setelah itu Edi tidak mau komentar lagi hingga dia memasuki sebuah mobil sedan Toyota Camry warna hitam yang sudah menunggunya di jalan belakang gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafa'at yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,5 miliar.

Atas perbuatannya, Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat (1) (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari, Kota Cilegon ini terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.

Dalam pelaksanaan kesepakatan antara keduanya, disepakati pertukaran lahan tanah seluas 65 hektare di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut. Bahkan KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang beberapa waktu lalu.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Keputusan MK Membingungkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler