jpnn.com - BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan telah membahas kejelasan nasib ribuan tenaga honorer dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas masing-masing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Begitu juga, untuk penggajian honorer yang sudah terlanjur bekerja diserahkan pada institusi yang mempekerjakan honorer tersebut. "Dikembalikan pada dinas masing-masing, kalau sudah bekerja, janganlah jadi persoalan," kata Amsakar, seperti dikutip batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (31/3).
BACA JUGA: Miris! Sedih Banget Lihat Nasib Ribuan Honorer Kota Ini
Menurut Wakil Wali Kota, status honorer itu rumit lantaran tak masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merujuk aturan yang sama, P3K direkrut melalui pengumuman resmi oleh suatu instansi pemerintahan terkait kebutuhan pos tenaga teknis yang diperlukan. Kenyataannya, perekrutan honorer di lingkungan Pemko Batam tak melalui prosedur tersebut.
BACA JUGA: Ini Doa Sang Istri yang Suaminya Disandera Militan Abu Sayyaf
"Jadi honorer yang ada saat ini masuk kategori buruh," kata Amsakar.
Namun di sisi lain, sambung Amsakar, honorer itu terlanjur direkrut dan bekerja di salah satu instansi di Pemko Batam. Karena itu, pihaknya mengklaim mencari solusi atas polemik status honorer berikut persoalan gaji yang belum dibayarkan sejak beberapa bulan lalu.
BACA JUGA: Sampai Kapan Listrik Terus-terusan Byarpet?
"Kita dalam posisi menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.(cr17/rna/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Penyakit Berbahaya Ini Ancam Warga Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi