JAKARTA-- Wakil Walikota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi mengaku pernah diancam oleh Walikota non aktif Semarang, Soemarmo HS, terdakwa kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.
Ancaman itu muncul karena Soemarmo menuding dirinya sebagai pelapor dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada tiga hal yang beliau sampaikan ketika kejadian ini," kata Hendrar ketika memberikan kesaksian, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/6).
Ancaman dari terdakwa Soemarmo itu diantaranya kasus itu akan menjadi urusan antara keluarga besar Hendrar dan Soemarmo. "Ini (kasus hukum) menjadi urusan keluarga besar kamu dan keluarga besar saya," ujar Hendrar menirukan ancaman Soemarmo yang saat itu dalam bahasa Jawa.
Kemudian Soemarmo mengatakan bahwa masalah ini urusan laki-laki dan ketiga, Soemarmo meminta kepada Hendrar untuk meredam kasusnya ini di KPK. "Kalau urusan ini tidak bisa dihold (ditahan), ini akan menjadi urusan laki-laki," kata Hendrar.
Namun saat ancaman itu dilakukan Soemarmo, Hendrar menyampaikan bahwa bukan dia yang melaporkan dugaan suap itu ke KPK. Hendrar juga berjanji akan membuktikan kalau tudingan Walikotanya itu tidak benar.
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebelumnya pada sidang. 18 Juni pekan lalu, JPU KPK menghadirkan 6 orang pegawai Pemkot Semarang dan kesaksian mereka memberatkan terdakwa Soemarmo.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Staf Angelina Sondakh
Redaktur : Tim Redaksi