Wawan Harap Vonis Seadil-adilnya dari Majelis Hakim

Senin, 23 Juni 2014 – 09:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak dan pemilihan gubernur (Pilgub) Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).

Adik Ratu Atut Chosiyah itu berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan adil. "Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

BACA JUGA: Target Raih 70 Persen Suara di Jabar

Begitu disinggung apakah istrinya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan hadir mendampingi dalam persidangan, Wawan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Padukan Seni dan Agama untuk Menangkan Prabowo-Hatta

Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Kader Pemuda Demokrat Diminta Dukung Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Prabowo-Hatta Akui Persaingan Sengit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler