Wawan Masih Bantah Suap Akil Mochtar

Senin, 26 Mei 2014 – 13:26 WIB
Tubagus Chaeril Wardana (Wawan) berdiskusi dengan tim pengacara usai menjalanisidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah menjadi pelaku pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di MK.

Wawan tak memungkiri memberikan bantuan dana Rp 1 miliar kepada mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Keputusan itu diambil setelah Wawan melakukan pertemuan dengan advokat Susi Tur Andayani di Cafe Lobo Hotel Ritz-Carlton. Sebab saat itu, Susi menyampaikan bahwa Akil marah.

BACA JUGA: Temui Presiden di Istana, SDA Numpang Mobil Menteri Lain

"Itu yang minta bantuan ke saya yang saya di takut-takuti. Jadi bagaimana saya dibilang sebagai pelaku, saya membantah," kata Wawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5).

Selain itu, Wawan membantah pemberian uang ke Akil terkait penanganan sengketa Pilgub Banten. Hal itu, lanjut dia sudah terlihat jelas di fakta persidangan.

BACA JUGA: Temui Presiden di Istana, SDA Numpang Mobil Menteri Lain

"Yang Banten sendiri udah jelas di fakta persidangan, enggak ada yang membuktikan bahwa itu pemberian ke Pak Akil, udah jelas itu dalam rangka investasi kelapa sawit," ujar Wawan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menambahkan, tidak ada satupun yang bisa membuktikan soal pemberian ke Akil dan untuk mempengaruhi putusan Pilgub Banten.

BACA JUGA: Wasekjen PKS Kritik Langkah KPK Jerat SDA

Selain itu, lanjut Wawan, hakim ketua panel sengketa Pilgub Banten bukanlah Akil tetapi Mahfud MD. "Dan jelas-jelas hakim ketua panel Pak Mahfud. Enggak ada keterkaitan dengan Pak Akil," ucapnya.

Seperti diketahui, Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK.

Soal tuntutan dari jaksa, Wawan mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. "Saya akan baca dulu dokumennya, dan tentunya saya minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan saya," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Kecam Jokowi, PDIP: Itu Sudah Tak Berlaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler