jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku sudah menjadi pengusaha sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah duduk menjabat sebagai gubenur Banten.
Dia mengatakan, perusahaannya sudah mengerjakan beberapa proyek di sejumlah daerah, BUMN, dan kementerian sebelum terjadi pemekaran Banten.
BACA JUGA: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
"Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada di bawah kendali saya, telah beroperasi sejak 1995 dengan memperoleh pekerjaan dari non-SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya. Dan kemudian pada 2001, jauh sebelum kakak saya menjabat sebagai Gubernur Banten, saya sudah mengerjakan pekerjaan dari Dinas atau SKPD Provinsi Banten," kata Wawan saat menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Wawan mengaku tumbuh besar dari keluarga pengusaha dan menjalankan bisnis sejak masih muda. Wawan juga memastikan penghasilan yang diperolehnya tidak hanya berasal dari proyek APBD Provinsi Banten saja.
BACA JUGA: Penjelasan Jennifer Dunn Soal Mobil Pemberian Wawan
"Namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari non-APBD Provinsi Banten yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat (APBN), instansi vertikal, BUMN dan perusahaan swasta," ucap Wawan.
Menurut Wawan, jaksa penuntut umum KPK mencoba memperlihatkan seakan-akan dirinya baru memulai usaha saat Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 10 Oktober 2005. JPU juga berasumsi bahwa perolehan hartanya hanya bersumber dari proyek-proyek APBD Pemerintah Provinsi Banten.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Akhirnya Bersaksi di Sidang Kasus Wawan
Wawan menekankan, dirinya sudah mulai menekuni usaha mewarisi bisnis sang ayah, Chasan Sochib. Dari situ, Wawan fokus menjalani bisnis dan akhirnya mendirikan PT Buana Wardana Utama pada 1993, PT BaliPacific Pragama pada 1995, hingga PT Putra Perdana Jaya diakuisisi pada 1999.
"Belajar dari pengalaman orang tua dalam melakukan beberapa usaha yang dikelola, saya juga berkonsentrasi pada industri yang sama yaitu jasa konstruksi dan perdagangan," tutur Wawan.
Wawan menceritakan, dirinya mendapat modal dari sang ayah saat awal kali meniti karir menjadi pengusaha. Modal yang diberikan berupa uang senilai Rp 3 miliar dan sejumlah tanah.
"Kemudian seluruhnya telah diakumulasikan menjadi modal dan masuk dalam aset pengembangan usaha yang saya jalani, keuntungan-keuntungan yang berkelanjutan, biaya pengembangan atau ekspansi usaha-usaha, yang akhirnya juga menjadi cikal bakal berdirinya PT Bali Pacific Pragama dan perusahaan lainnya," ungkap Wawan.
Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, Wawan mendapatkan proyek dengan skala menengah dan besar melalui pelelangan-pelelangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan BUMN baik yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten.
Oleh karena itu, Wawan menampik tudingan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan JPU jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.
"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi Tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.
Seharusnya, kata Wawan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa memedulikan apakah uang yang ada dalam rekening tersebut merupakan uang yang terkait atau tidak dengan pidana korupsi
"Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya. Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," tandas Wawan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga