jpnn.com - JAKARTA - Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merasa dijebak oleh mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Wawan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4). Ia mengungkapkan dijebak Amir terkait pemberian bantuan uang sebesar Rp 1 miliar.
"Saya terus terang merasa dijebak oleh Amir Hamzah karena Amir menyebut pada saat pertemuan tanggal 29 September 2013 itu saya siap bantu Rp dia 2 miliar. Padahal saya di pertemuan itu tidak pernah mengiyakan untuk membantu," kata Wawan dalam sidang.
BACA JUGA: Saksi Akui Akil Minta Rp 3 Miliar via Telepon
Atas dasar itulah, menurut Wawan, terdakwa Susi kerap mengejarnya untuk meminta sejumlah uang. Padahal ia mengklaim sama sekali tidak pernah menjanjikan hal itu.
"Mungkin ini di pemikiran bu Susi bahwa saya siap bantu sehingga saya terus dikejar minta uang," sambung Wawan.
BACA JUGA: Fadel: Muntasir Disuruh Orang Merusak Golkar
Wawan akhirnya mengaku terpaksa memberikan bantuan uang sebesar Rp 1 miliar. Lantaran, terdakwa Susi Tur menunjukan pesan singkat yang berisi kemarahan Akil.
"Bu Susi tak lama kemudian telepon ke pak Amir terus disambungkan ke saya. Di situ saya menyanggupi bantu pak Amir karena saya berpikiran pak Akil marah dan saya khawatir akan berpengaruh ke Pilkada Serang dan saya butuh bu Susi untuk Pilkada Serang," ungkap Wawan.
BACA JUGA: Bakal Bandingkan Pemenang Konvensi dengan Capres Lain
Kepada majelis hakim, Wawan mengaku mengatasnamakan kakaknya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menyetujui pemberian bantuan tersebut.
"Saya sampaikan ini (bantuan) sudah persetujuan bu Atut karena kan dia (Amir) minta Rp 2 miliar tetapi saya kasih Rp 1 miliar agar tidak dimintai terus," tandas Wawan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Mulai Tinggalkan NasDem
Redaktur : Tim Redaksi