jpnn.com, BANDUNG - Dengan uang suap, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mendapat kemudahan izin berobat yang justru disalahgunakan antara lain menginap di hotel di Bandung bersama teman perempuannya.
Hal itu diungkapkan dari dakwaan terhadap terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/12).
BACA JUGA: Apa sih Peran Inneke Koesherawati?
Membaca dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyo Hendradi menyebut, terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas, berupa alasan berobat ke rumah sakit. Pada 16 Juli 2018
Wawan beralasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Namun ternyata disalahgunakan untuk menginap di luar lapas dan itu diketahui terdakwa.
BACA JUGA: Suara Tangisan saat Salat Berjemaah di LP Sukamiskin
"Dengan cara mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri (Staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju RS Rosela, melainkan mengantar sampai parkiran RS Hermina Bandung," kata Trimulyo di ruang sidang tipikor PN Bandung, Rabu (5/12).
Kemudian suami Airin Rachmi Diany itu pindah ke mobil yang dikendarai oleh Ari Arifin yang merupakan mantan asisten pribadinya di Lapas Sukamiskin yang telah menunggu di sana. Mobil pun melaju menuju rumah milik Atut, kakak perempuannya di Jalan Suralaya Bandung.
BACA JUGA: Borok LP Sukamiskin Sudah Lama, Lapas Lain Sama Saja
"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel di Bandung. Wawan pun menginap di hotel bersama teman perempuannya," ujarnya, seperti diberitakan Jawapos.com.
Atas kemudahan izin keluar lapas, terdakwa Wahid Husen diberi hadiah sejumlah uang oleh Wawan. Total uang sogok untuk memudahkan Wawan keluar lapas total sekitar Rp 63,3 juta, yakni dibayarkan makanan di restoran, karangan bunga, biaya perjalanan dinas, dan lainnya yang dilakukan sejak April hingga Juni 2018 lalu. (ce1/ona/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan Mendadak di LP Sukamiskin, Ada Setnov, Patrialis
Redaktur : Tim Redaksi