jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan Wayan Koster, Selasa (4/11). Koster diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
"Diperiksa sebagai saksi kasus Wisma Atlet. (Untuk) Rizal Abdullah," kata Koster di KPK, Jakarta, Selasa (4/11). Ia tiba sekitar pukul 09.20 WIB.
BACA JUGA: Jokowi Kumpulkan 34 Gubernur di Istana Negara
Koster menduga bakal dicecar mengenai anggaran proyek Wisma Atlet. Ia menyatakan pengajuan anggaran proyek itu sebesar Rp 416 miliar. Namun, DPR hanya menyetujui memberikan anggaran Rp 200 miliar.
"Karena uangnya enggak ada," ujar Koster menjelaskan alasan DPR menyetujui memberikan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk proyek Wisma Atlet.
BACA JUGA: Polisi Bidik Pemasok Informasi yang Ditwit TM2000
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kenaikan BBM Picu Dongkrak Kemiskinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arbi Sanit : Jika Pemerintahan Macet, Jangan Salahkan KMP
Redaktur : Tim Redaksi