Wayan Sudirta DPR Sampaikan Kabar Terbaru Soal RUU KUHP

Jumat, 23 September 2022 – 14:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komsi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan kabar terbaru terkait pembangunan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut Wayan, saat ini Komisi III DPR belum melanjutkan pembahasan RUU KUHP di masa Sidang ini.

BACA JUGA: Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok

Politikus PDI Perjuangan ini beralasan, selain karena padatnya jadwal dan siklus pembahasan Tahun Anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen, Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan. Saat ini RUU KUHP masih pada pembahasan tingkat I,” ujar Wayan Sudirta, Jumat (23/9).

BACA JUGA: Azyumardi Azra: RUU KUHP Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers

Wayan juga menyampaikan sikap Fraksi PDIP DPR RI masih sama terkait RKUHP.

“Kami menyadari kebutuhan masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional,” ujar Wayan.

BACA JUGA: Wayan Sudirta PDIP Dukung Pengaturan Ganja untuk Kepentingan Pengobatan

Polikus PDIP dari Dapil Bali ini mengatakan RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifkasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional kita yang saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda.

Selain itu, menurut Wayan, Fraksi PDIP melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yang singkat, tetapi telah memakan waktu berpuluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yang pernah ada hingga kini.

“Oleh sebab itu, kami akan terus mengupayakan Pemerintah dan DPR menghasilkan RUU KUHP yang terbaik untuk masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Kami juga terus terbuka dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat,” ujar Wayan Sudirta.

Lebih lanjut, Wayan Sudirtan mengatakan Fraksi PDIP mendukung RKUHP karena RKUHP ini merupakan legacy bangsa kita dan akan mencatatkan tonggak sejarah baru hukum pidana nasional.

“Kami tentu mendukung, namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga kami terbuka terhadap seluruh masukan,” tegas Wayan.

Wayan menegaskan Fraksi PDIP tidak antikritik, namun lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“Kami tentu tidak bisa mengakomodasi seluruh kepentingan yang notabene masih merupakan kepentingan jangka pendek, tetapi kita perlu bersama-sama melakukan pembaruan hukum pidana untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu yang Panjang dan berkesinambungan,” ujar Wayan Sudirta.

Wayan menegaskan RKUHP merupakan kebutuhan mutlak untuk langkah reformasi hukum nasional kita, terutama dalam mengakomodasi perkembangan hukum kita yang memiliki dimensi nasional, regional, dan global.

"Namun begitu, RKUHP akan terus kami upayakan untuk menjadi alat pelindung masyarakat dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan budaya masyarakat hukum yang adil dan beradab,” ujar Wayan Sudirta.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler