jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menanggapai pidato Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada saat Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI pada Rabu (16/8/2023).
Wayan yang berada di Komisi Hukum DPR RI ini ingin berfokus pada hal-hal yang terkait dengan Bidang Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Wayan Sudirta: PDIP Punya Segudang Konten untuk Kampanye Pemilu 2024
Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Bali ini menyebutkan bahwa secara umum, dalam pidato tahunan di sidang paripurna MPR RI, Presiden RI menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan mutu perekonomian Indonesia di tengah krisis global serta membangun kepercayaan publik (public trust) dan dunia internasional.
Menurut Sudirta, beberapa fokus penekanan dalam upaya tersebut antara lain adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan produktif dalam mengelola seluruh sumber daya yang ada di Indonesia, pembangunan dan pemerataan, serta reformasi struktural.
BACA JUGA: Ikuti Pidato Kenegaraan, Mawardi Yahya Catat Arahan Penting dari Presiden Jokowi
Terkhusus mengenai Reformasi Struktural, Presiden mencontohkan upaya Pemerintah untuk melaksanakan reformasi struktural yang konsisten melalui penyederhanaan dan sinkronisasi regulasi, kemudahan perizinan, menciptakan kepastian hukum, dan pencegahan korupsi.
"’Sementara dalam dalam Pidato Presiden RI terkait dengan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangannya, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus Pemerintah, seperti upaya transformasi digitalisasi layanan publik dan transformasi ekonomi serta peningkatan kualitas SDM melalui reformasi Birokrasi yang mampu menciptakan SDM yang unggul, invoatif, berintegritas, dan berdaya saing,” kata Sudirta.
BACA JUGA: Syahganda Kritik Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
“Saya melihat, Presiden Joko Widodo khususnya terkait di bidang Hukum dan HAM memberi perhatian besar pada program-program yang berkelanjutan dan berkesinambungan sesuai dengan arah tujuan pembangunan nasional,” ujar Sudirta.
Sudirta menilai perencanaan dalam rangka pembangunan di bidang hukum dan HAM telah sesuai dengan roadmap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait bidang hukum.
“Prioritas program tersebut adalah memperkuat stabilitas politik, hukum, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” tegas Sudirta.
Menurut Sudirta, Pidato Presiden Jokowi tersebut memperlihatkan kinerja pemerintah di bidang hukum dan HAM di tahun 2023 ini yang masih sesuai dengan arah kebijakan strategis RPJMN.
Hal ini menunjukkan kinerja Presiden atau Pemerintah telah memiliki peta jalan (roadmap) dan tujuan strategis dalam membangun stabilitas hukum, HAM, dan keamanan nasional yang dapat mendukung stabilitas ekonomi dan perekonomian rakyat.
Ada beberapa poin yang mendapat perhatian dalam pandangan Anggota DPR RI dari Komisi III ini, sebagai apa yang telah direfleksikan dalam Pidato Presiden RI dan overview catatan kinerja Pemerintah di bidang Hukum dan HAM.
Adapun catatan Wayan Sudirta antara lain sebagai berikut:
1. Pentingnya melanjutkan upaya dan strategi penataan regulasi. Upaya untuk melakukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan harmonisasi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam satu visi dan komprehensivitas merupakan kebutuhan yang berkelanjutan, baik di masa kepemimpinan sekarang dan selanjutnya.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak, khususnya instansi peradilan, penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya ini juga dapat diwujudkan dengan dukungan kebijakan dan anggaran dalam pembentukan perundang-undangan dan segala perangkat pendukung seperti penelitian, pengkajian, dan platform partisipasi publik seluas-luasnya.
Berbagai dukungan dan masukan terhadap upaya penataan regulasi merupakan salah satu langkah strategis yang utama dalam melakukan reformasi hukum dan transformasi pembangunan yang berfokus pada kemudahan dan penyederhanaan sehingga lebih terarah pada output regulasi dan sistem yang berkelanjutan.
2. Hal selanjutnya yang perlu menjadi perhatian adalah upaya untuk melaksanakan reformasi struktural dan kultural di seluruh lembaga negara, khususnya lembaga penegak hukum dan peradilan.
Banyak fenomena permasalahan yang terjadi di dalam internal lembaga penegak hukum dan kultur SDM yang menyimpang. Hal ini perlu untuk segera dilakukan langkah strategis melalui langkah antisipatif dan responsif dalam menciptakan SDM yang unggul, berintegritas, dan produktif.
Pembangunan dan pengelolaan SDM di bidang penegakan hukum dan peradilan membutuhkan pembangunan sistem yang mampu menghasilkan SDM yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki motivasi kerja yang produktif.
Hal ini dapat diwujudkan melalui sistem meritrokasi atau penilaian kerja yang jelas, reformasi birokrasi yang terukur, penempatan dan pengisian jabatan yang terbuka dan obyektif, serta penciptaan struktur dan fungsi institusi yang responsif dan adaptatif.
3. Dalam Pidato Presiden juga berfokus pada pencegahan korupsi. Pemerintah dalam hal ini telah memperlihatkan komitmen dalam pemberantasan Korupsi. Meskipun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dapat dikatakan menurun, namun tingkat pencegahan dan penyelamatan keuangan negara meningkat.
Namun begitu, penurunan tersebut tetap menjadi catatan bersama untuk dapat memotivasi perubahan dan peningkatan kinerja.
Wayan mengapresiasi langkah dan strategi pemberantasan korupsi, selain melalui penindakan yang menimbukkan efek jera, dapat dilakukan dengan membangun budaya antikorupsi.
Presiden terus memberikan dukungan terhadap program-program pencegahan dan pendidikan Anti Korupsi yang pada tahun ini telah berjalan efektif dan meningkatkan transparansi dan integritas institusi Pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance.
4. Upaya Presiden untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi juga diwujudkan melalui peningkatan layanan publik. Pembangunan Sistem Penegakan Hukum dan Peradilan diarahkan pada digitalisasi dan berorientasi pada layanan publik.
Transformasi Digital pada sistem laporan kinerja dan layanan publik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, prinsip ini dapat meningkatkan integritas, profesionalisme, dan keterbukaan pada sistem layanan. Komitmen Pemerintah ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan kultur anti korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan birokrasi.
5. Catatan saya selanjutnya adalah upaya untuk melakukan pemajuan dan penyelesaian permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Salah satu indikator utama Pemerintah di tahun 2023 ini adalah kinerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yang pada tahun ini ditetapkan pada para korban dari 12 peristiwa HAM di masa lalu.
Pemerintah telah bekerja keras untuk menyelesaikan pemulihan hak korban HAM di masa lalu sebagai wujud nyata komitmen untuk mendukung penghormatan pada HAM.
Pemerintah telah berupaya untuk mengedepankan rekonsiliasi dan membangun perdamaian.
Selain itu, dalam rencana kerja Pemerintah, Program Pemajuan HAM di berbagai Kementerian/Lembaga terkait masih terus berupaya untuk menegakkan dan menginduksi prinsip-prinsip HAM.
6. Mengenai komitmen Pemerintah dalam memajukkan stabilitas politik, hukum, dan keamanan melalui penguatan peran dan fungsi sistem peradilan dan penegakan hukum.
Pemerintah dan DPR telah melahirkan beberapa Undang-Undang seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disetujui menjadi Undang-Undang pada 1 Januari 2023 lalu.
Dalam hal ini, Pemerintah telah mencoba untuk menerapkan upaya reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Selain itu, program-program Presiden (Pemerintah) yang telah ada dan dijalankan seperti Revolusi mental dan reformasi birokrasi telah menjadi inspirasi bagi strategi reformasi kultur dan struktural pada seluruh Kementerian/Lembaga, khususnya institusi Penegak Hukum yang masih menjadi sorotan masyarakat.
7. Dorongan Presiden terhadap perbaikan atau reformasi Hukum dan peraturan juga terlihat pada upaya untuk mengatasi mafia tanah dan melakukan reformasi agraria.
Pada tahun ini, Presiden tetap memberikan instruksi untuk menjalankan reformasi agraria untuk mendorong pemerataan dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, sistem penegakan hukum juga terdorong untuk mendukung pemberantasan mafia tanah yang selama ini terus menjadi permasalahan kronis di Indonesia.
Institusi Penegak Hukum membuka diri untuk dapat menampung aspirasi masyarakat terhadap mafia tanah dan berupaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus mafia tanah.
8. Namun begitu, tentu masih terdapat beberapa kelemahan dan hambatan yang masih menjadi catatan bagi Pemerintah dalam sistem penegakkan hukum di tahun 2023-2024 ini.
Dalam hal ini Pemerintah perlu kembali berfokus untuk penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang masih ada.
Agenda penegakan hukum perlu diarahkan secara berkesinambungan terhadapa upaya-upaya berkelanjutan, seperti penerapan keadilan restoratif, peningkatan pemberantasan korupsi, reformasi kultur dan struktur di lembaga peradilan dan penegakkan hukum, penyelesaian overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
9. Selain itu, dalam menyongsong tahun politik 2024 yang dapat berdampak pada stabilitas hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pemerintah perlu memberikan atensi pada beberapa hal yang berpotensi menjadi permasalahan keamanan.
Misalnya tindak pidana di bidang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik seperti penggunaan media sosial dalam kehidupan politik, kejahatan terorisme, peningkatan kriminalitas umum, pelanggaran di bidang politik maupun kejahatan Narkoba.
“Secara umum, institusi penegak hukum harus dapat terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas untuk mereformasi internal, membangun kapabilitas atau kualitas, dan meningkatkan responsivitas dan responsibilitas. Transformasi Digital dan peningkatan layanan publik tetap menjadi langkah berkelanjutan,” kata Wayan Sudirta.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari