Webinar UI: Perlu Pengawasan Lebih Ketat di Industri Jasa Keuangan

Sabtu, 02 April 2022 – 23:47 WIB
Saras Shintya Putri (kiri bawah) atau akrab disapa Chaha yang merupakan putri Ketua MPR Bambang Soesatyo menjadi moderator pada Webinar UI yang mengupas tentang 'Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan: Evaluasi dan Rekonstruksi', Jumat (1/4). Foto: tangkapan layar/zoom

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Webinar Nasional 'Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan: Evaluasi dan Rekonstruksi'.

Sejumlah narasumber berkompeten hadir dalam webinar yang dimoderatori Saras Shintya Putri atau akrab disapa Chaha, merupakan putri Ketua MPR Bambang Soesatyo.

BACA JUGA: Menteri Agama Dukung Gerakan Kohesi Kebangsaan ILUNI UI Demi Cegah Polarisasi

Guru Besar Hukum Tata Negara UI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshidduqie hadir sebagai keynote speaker.

Ada juga Mirza Adityaswara, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia yang juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat ini juga menjadi calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

BACA JUGA: Tingkatkan Edukasi di Bidang Kesehatan, APL Gandeng Fakultas Farmasi UI

Dalam webinar itu disampaikan bahwa pemahaman mendalam terhadap arah kebijakan lembaga pengawas industri jasa keuangan sangat krusial.

Hal ini mengingat masih munculnya berbagai permasalahan di sekitar industri jasa keuangan, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, robot trading ilegal, serta skema penipuan tidak berizin lainnya yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Kisruh Minyak Goreng, Ekonom UI: Bukan Mafia

Sebagai gambaran, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mengungkapkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal pada periode 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 triliun, dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.

"Perkembangan ekonomi digital dan digitalisasi sektor keuangan yang pertumbuhannya semakin pesat, juga menjadi tantangan besar yang harus dihadapi OJK," kata Chaca seusai memoderatori Webinar Nasional Arah Kebijakan Lembaga Pengawas Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Jumat (1/4).

Asosiasi Fintech Indonesia melaporkan hingga saat ini sudah ada lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh sekitar 355 fintech.

Dalam Webinar tersebut, Prof Jimly Asshidduqie memaparkan bahwa OJK lahir dari semangat reformasi untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan, sehingga keberadaannya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, Mirza Adityaswara dalam kesempatan itu menyampaikan OJK harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK perlu melakukan transformasi dan soliditas sekaligus tekad bersama dari komisioner dan organisasi didalam OJK, maupun dengan stakeholders lainnya seperti DPR RI.

Mirza juga memaparkan perkembangan industri Fintech P2P Lending, yang hingga Triwulan III-2021 jumlah penyelenggara terdaftarnya mencapai 107, dengan aset mencapai Rp 4,47 triliun.

"Jumlah pemberi pinjaman ke masyarakat mencapai 772.534 kreditur, dengan jumlah penerima kredit mencapai 70.286.048 jiwa. Jumlah pinjaman yang tersalurkan ke masyarakat hingga triwulan III-2021 sudah mencapai Rp 262,93 triliun," sebutnya.

Turut hadir menjadi narasumber lainnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Pakar Hukum Asuransi Kornelius Simanjuntak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Pakar Hukum Keuangan Publik Dian Nugraha Simatupang, Dosen UGM sekaligus Pakar Ekonomi Bidang Corporate Finance and Risk Management Eddy Junarsin, serta Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital sekaligus Direktur Hukum Finpedia dan Komisaris Digiscore Chandra Kusuma. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler