Wewenang Dosen Pengawas Dipangkas

Sudah Tidak Bisa Menindak Pelanggaran

Minggu, 08 April 2012 – 07:55 WIB

MAKASSAR - Persoalan menjelang pelaksanaan ujian nasional (unas) 2012 tingkat SMA dan sederajat terus bermunculan. Pihak PTN mempersoalkan wewenang dosen pengawas yang dipangkas. Mereka kini tidak bisa menindak langsung setiap pelanggaran di unas.

Saat dikonfirmasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh belum mempelajari secara detail perkembangan tugas dosen pengawas unas. "Biar saya pelajari dulu. Tapi insyallah unas berjalan lancar," kata dia usai meresmikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Hasanuddin, Makassar kemarin (7/4).

Menurut menteri asal Surabaya itu, secara umum dosen dalam pelaksanaan unas SMA dan sederajat ditugasi untuk menjadi pengawas. Dia memastikan, meskipun mengalami beberapa pergeseran, fungsi dosen sebagai pengawas tadi tidak akan dilepas.

Dia meminta, para dosen yang diberi tugas PTN untuk mengawasi unas untuk bekerja dengan teliti dan sungguh-sungguh. "Harus diawasi mulai dari distribusi, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian," ujar mantan Menkominfo itu.

Nuh menuturkan, selama ini sudah dijalankan semacam simulasi pelaksanaan unas. Dalam pelaksanaan simulai ini, Nuh mengatakan tidak ada tanda-tanda pelanggara. Dia berharap, hingga pelaksanaannya nanti unas 2012 berjalan dengan lancar.

Kabar dikebirinya wewenang dosen pengawas ini sebelumnya dipaparkan oleh Pembantu Rektor 1 Universtias Haluoleo La Sara. "Dalam unas tahun ini, dosen pengawas hanya bertugas di luar kelas," katanya kepada Jawa Pos di Kendari Kamis malam lalu (7/4).

Sara menuturkan, pada pelaksanaan unas sebelumnya dosen boleh masuk kelas dan menindak setiap pelanggaran. Mulai dari sontek massal, persebaran bocoran kunci jawaban, hingga ada dosen yang membantu mengerjakan soal. Tapi, tahun ini Sara mengatakan dosen pengawas hanya bisa mencatat dugaan pelanggaran saja. "Setelah dicatat dilaporkan ke rektor, lalu disampaikan ke Balitbang Kemendikbud. Tidak lagi bisa menindak pelanggara," ucapnya.

Dia meminta, Kemendikbud terus membenahi pelaksanaan unas. Jika unas sudah berjalan dengan bagus, Sara mengatakan pihak kampus bisa mantab menerima lulusan SMA tanpa ujian lagi. Tapi sebaliknya, jika unas masih berjalan tidak jujur, PTN harus menggelar saringan lagi.
 
 Sementara itu, terkait dengan harapan supaya para kepala daerah tidak menuntut kelulusan 100 persen, dia meminta harus disikapi dengan bijak. "Terus, apakah juga boleh kepala daerah meminta jangan lulus semuanya," ucap Nuh.

Dia mengingatkan, dalam pelaksanaan unas unsur yang terpenting adalah menjaga kejujuran. Nuh tidak memungkiri jika tuntutan kepala daerah supaya kelulusan unas 100 persen seling salah persepsi. Ujung-ujungnya, jajaran dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru nekat melanggar aturan unas. Misalnya dengan membocorkan kunci jawabah kepada siswa.

Menurut Nuh, rata-rata angka kelulusan di daerah sudah baik. Yaitu 90 persen ke atas. Yang harus dibenahi adalah, memperkuat kejujuran dalam pelaksanaan unas. "Mesti ada saja yang tidak lulus. Apakah jika ada yang sakit, harus dipaksakan lulus," katanya. Nuh mewanti-wanti jangan sampai kepala daerah mengorganisir jajarannya menjalankan pelanggaran unas. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler