jpnn.com - TARAKAN – Marten Ligal tak bisa berkutik. Pria yang karib disapa Igal itu ditangkap Unit Intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim akhir pekan kemarin.
Warga Jalan Aki Balak, RT 55, Kelurahan Karang Anyar itu diduga menjadi bandar sabu-sabu. Pihak berwajib sukses mengamankan barang haram seberat 34,61 gram yang kini menjadi barang bukti.
BACA JUGA: Kebakaran, Delapan Rumah Hangus dan Seorang Penisunan TNI Ikut Terbakar
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bulungan Post, penangkapan Igal bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di Jalan Aki Balak, tepatnya di depan landasan pacu Bandara Juwata Tarakan.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Intelmob langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga Igal diamankan beserta barang bukti ke Mako Resmob.
BACA JUGA: Peredaran Narkoba Di Tempat Hiburan Terbongkar, Adik Kakak Ini Meringkuk Di Tahanan
"Kami sempat melakukan pengintaian sekitar pukul 21.00 Wita, setelah itu melihat salah seorang warga dengan gelagat mencurigakan dan setelah kami ikuti hingga ke rumahnya. Sesampainya di rumah Igal, kami langsung melakukan penangkapan dan langsung menggeledah rumahnya," ucap salah satu personel Intelmob yang namaya enggan dipublikasikan. (ima/udi/jos/jpnn)
BACA JUGA: Depresi, Siswa Tewas Gantung Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Beri Makan Ikan, Malah Temukan Mayat
Redaktur : Tim Redaksi