jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengedar narkoba berinisial WH (32) ditangkap oleh tim BNNP Jatim beserta barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 201 gram.
Menurut Kepala BNNP Jatim Brigjen M Aris Purnomo, warga Simokerto Kota Surabaya itu merupakan pengedar narkoba jaringan Surabaya dan Madura.
BACA JUGA: AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
"Ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan IX pada Sabtu 25 September 2021 malam," kata Brigjen Aris Purnomo di Surabaya, Rabu (29/9).
Dia menjelaskan WA ditangkap setelah diberhentikan petugas saat mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Gus Ami dan Kiai Said Bakal Head to Head di Muktamar NU Lampung?
Begitu dilakukan penggeledahan oleh tim BNNP Jatim, WH kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas plastik hitam.
"Sabu-sabu diletakkan di pengait bagian depan sepeda motor dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," tutur Brigjen Aris.
BACA JUGA: Ferdinand: Novel Baswedan Cs Bakal Selesai Jika Menolak Tawaran Kapolri
Saat diinterogasi petugas, WH mengaku diperintah bosnya bernama Yasin untuk mengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertuanya di kawasan Kapasari Pedukuhan.
Paket tersebut kemudian akan dikirim ke daerah Sencaki II Surabaya dengan sistem ranjau.
Tersangka WH juga mengakui sudah tujuh kali disuruh Yasin yang kini berstatus DPO BNNP Jatim.
"Tersangka WH ini mengaku bekerja dengan Yasin sebagai kurir sejak Juli 2021 dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap pengiriman," kata Brigjen Aris. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam