Whistle Blower Ilegal Loging Diusulkan Bebas Bersyarat

Gultom: Tidak Kasih PB, Kita Melanggar HAM

Senin, 13 Februari 2012 – 13:51 WIB
PONTIANAK - Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Solo Gultom mengatakan pihaknya tetap akan mengusulkan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Tony Wong, terpidana ilegal loging di Ketapang, yang kini menghuni Lapas Klas IIA Pontianak. Pengusulan ini, kata Gultom sudah sesuai dengan undang-undang karena terpindana telah memenuhi persyaratan secara hukum dan administratif, yaitu menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik serta sudah membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim dalam perkara itu.

"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengusulkan pemberian PB kepada warga binaan kami. Kalau tidak, maka kita sebagai aparatur pemerintah yang melanggar HAM," tegas Solo Gultom ketika dihubungi wartawan via ponselnya, Senin (13/2) pagi.

Ditanya soal surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejari Ketapang yang tidak kunjung diberikan kepada Tony Wong lantaran yang bersangkutan dinilai masih terganjal Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, Gultom menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan ke banyak pihak.

"Di MA tidak terregistrasi, Kejari Ketapang yang mengklaim sudah mengirimkan berkas kasasi sejak tahun 2004 lalu, juga tidak memiliki surat keterangan perkaranya sudah diterima oleh MA. Kajari sendiri mengakui tidak terregistrasi. Jadi kita sebagai aparat tidak boleh ikut permaian yang tidak sesuai hukum," tegas Gultom lagi.

Gultom juga mengaku prihatin dengan kondisi Tony Wong yang dipersulit mendapatkan proses Pembebasan Bersyarat. Padahal, kata Gultom, semua orang tahu bahwa Tony Wong-lah yang membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang sempat menghebohkan tahun 2007-2008 lalu. "Justeru karena suaranya itulah polisi menangkap cukong besar karena mendapat perhatian Mabes Polri. Nah, atas suaranya itu juga banyak pihak yang tidak suka. Saya menilai Tony Wong layak mendapatkan status sebagai whistle blower. Jadi tidak perlu dipersulit proses PB-nya," tegas Gultom.

Sementara itu, Tokoh Adat Dayak Kalbar, Stefanus Paiman mengatakan sangat mendukung dengan langkah Kanwil Hukum dan Ham yang tetap memproses PB atas nama Tony Wong. Menurut Stefanus, Gultom dikenal sebagai pejabat yang bersih dan tegas dalam menajalankan tugasnya. "Jadi kalau ada pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini, sehingga PB Tony Wong dipersulit, kami yakin Pak Gultom sangat bersih. Ini harus didukung untuk penegakan hukum yang benar dan adil di negara kita," kata Stefanus.

Aktivis HAM di Kalbar ini juga menyampaikan selama kepemimpinan Gultom di LP di Kalbar menjadi relatif bersih. "Pak Gultom juga berhasil membersihkan LP dari praktik-praktik pungli dan hal-hal ilegal. Misalnya, pemberian remisi itu ada unsur uang, tetapi selama ada pak Gultom itu disikat semua. semua remisi ilegal dicabut dan pejabat yang terlibat ditindak tegas, pengurusan PB wajib tepat waktu dan bebas biaya, Sehingga tidak ada yang berani lagi. Ini menimbulkan azas keadilan bagi seluruh warga binaan di Lapas," tambah Stefanus.

Ditambahkan, sikap tegas Gultom juga pasti mampu membersihkan banyak Lapas di Kalimantan Barat dari pengaruh narkoba. "Petugas yang terkena narkoba saja ditindak, apalagi warga binaan. Karena sangat tegas dan tidak mudah dipengaruhi uang, maka tidak ada yang berani main," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Tewas Misterius, Warga Mengungsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler