jpnn.com - JAKARTA - Mantan General Manajer Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah (persero), Ferry M Pasaribu yang dipecat karena laporannya di Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi di PT Sarinah, terus mencari keadilan.
Ferry sudah pernah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum mendatangi Kejagung untuk mempertanyakan ihwal bocornya laporan tersebut.
BACA JUGA: YLBHI Kehilangan Tokoh Pendiri Yayasan Ini
Namun, sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan balasan atau jawaban dari lembaga terhormat itu.
"Kami sudah pernah kirim surat DPR, sudah lama. Tapi belum ada jawaban dari DPR," kata kuasa hukum Ferry, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi JPNN, Selasa (22/9) pagi.
BACA JUGA: Selamat Jalan Bang Adnan Buyung Nasution...
Menurut Nelson, memang ada rencana Ferry untuk mengadukan masalah ini ke DPR. Pihaknya akan melihat komisi mana yang cocok untuk dimintai bantuan soal dipecatnya Ferry karena laporan di Kejagung bocor tersebut.
Tidak hanya di Komisi III yang membidangi hukum saja, melainkan juga di Komisi VI yang mengurus BUMN, serta Komisi IX yang menaungi ketenagakerjaan. "Itu memang ada rencana mau ke sana (DPR), kirim suratnya sudah lama tapi belum ada konfirmasi dari sana," jelas Nelson.
BACA JUGA: Innalillahi...Adnan Buyung Nasution Tutup Usia
Seperti diketahui, nasib apes dialami Ferry. Niat membongkar dugaan korupsi di tempatnya bekerja, PT Sarinah (persero) berujung pemecatan. Laporan kasus dugaan korupsi yang dilayangkannya ke Kejagung bocor ke direksi PT Sarinah. Alhasil, Ferry pun langsung dipecat.
Ferry sebagai whistleblower dan pelapor pun mempertanyakan kepada Kejagung kenapa laporan dugaan korupsi di PT Sarinah yang diduga merugikan negara rp 4,4 miliar itu bisa bocor ke direksi. Bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ferry mendatangi Kejagung, Selasa (22/9).
Bocornya kasus ini berawal pada 2012 saat beredar informasi dan dokumen di antara para pekerja Sarinah. Dokumen itu tentang piutang macet yang merugikan Sarinah akibat pembelian singkong kering (cassava) dari Garut, untuk dijual ke Korea Selatan.
Ferry mengaku pertama kali mendapatkan informasi saat menjadi Ketua Ikatan Karyawan Sarinah, tentang adanya penyimpangan dalam pembelian singkong kering oleh manajemen Sarinah tersebut. Lalu, pihaknya melakukan jajak pendapat. Para pekerja setuju untuk menpertanyakan ke direksi dan komisaris.
"Dasar pelaporan saya semata-mata bentuk kecintaan saya terhadap Sarinah, tempat saya bekerja sejak tahun 1992 atau 23 tahun yang lalu," ujar Ferry. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Pelapor Bocor, Ada Apa Kejaksaan sama PT Sarinah?
Redaktur : Tim Redaksi