WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan

Senin, 13 Juli 2020 – 14:29 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mendukung kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

WHO menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu cara efektif untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

BACA JUGA: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal kembali Diamankan Bea Cukai

WHO juga menilai, kebijakan yang juga tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menjadi pilihan yang tepat demi mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Saat ini, struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 lapisan merupakan yang terumit di dunia.

“Penyederhanaan atau pengurangan struktur tarif cukai tembakau sangat penting untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” ujar Koordinator Ekonomi Pengendalian Tembakau WHO Jeremias N Paul, Jr dalam Webinar bertajuk Raising Tax to Finance Public Health System in Responding to Covid-19 and Preventing Future Pandemic.

BACA JUGA: Simplifikasi Cukai Rokok Optimalkan Penerimaan Negara

Jeremias mengatakan, penyederhanaan struktur cukai tembakau lebih mudah untuk dilaksanakan dan lebih spesifik.

"Penyederhanaan struktur cukai dan menaikkan tarif cukai tembakau akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga penting dilakukan untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: APTI Menolak Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok

Adapun, menurut WHO, kompleksnya struktur cukai di Indonesia sering kali disebabkan oleh pelaku industri tembakau yang ingin memanipulasi sistem demi kepentingan usaha.

Pemerintah juga telah membuktikan komitmennya dengan mencantumkan kebijakan ini sebagai salah satu rencana strategis pengendalian konsumsi tembakau di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan bahwa pemerintah akan menjalankan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia dan mencegah pelanggaran pajak oleh perusahaan rokok.

Pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang perekonomian dan Bappenas serta pihak terkait lainnya untuk menjalankan reformasi kebijakan fiskal tersebut, termasuk simplifikasi cukai tembakau.

“Simpifikasi tarif ini memang sudah masuk roadmap. PMK 77/2020 ini baru saja terbit, akan membutuhkan waktu dan diskusi dalam implementasinya karena memiliki dampak ekonomi yang luas,” kata Pande.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler