Wihadi Wiyanto Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:08 WIB
Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam mengusut kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran tersebut.

BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim (yang) begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung, yaitu dengan menetapkan para tersangka," kata Wihadi dalam ketetangannya, Jumat (23/10).

Politikus Gerindra ini menilai Bareskrim sudah menjawab keragu-raguan terhadap proses penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung. Hal itu ditunjukkan dengan sikap polisi yang profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.

BACA JUGA: Sebelum Dibakar dalam Mobil, Yulia Dihabisi Rekan Bisnis Pakai Linggis di Kandang Ayam

"Jadi saya kira ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," kata anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini.

Sebelumnya diberitakan Polri menetapkan delapan tersangka. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara Polri bersama Kejagung. Hanya saja Polri belum membeber nama maupun inisial para tersangka.

BACA JUGA: Bareskrim Belum Menahan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

"Dengan ini, kami menetapkan delapan orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Yulia, Pengusaha yang Tewas Terbakar dalam Mobil, Tak Disangka

Menurut Argo, berdasar hasil penyelidikan, para tersangka dianggap lalai sehingga terjadi kebakaran. "Ini karena kealpaan, ya," tegasnya. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler