Wihh, ada 4.763 Kendaraan Grab Car yang tak Berizin

Senin, 13 Maret 2017 – 21:21 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo saat ditemui di Jakarta, Senin (13/3).

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Ogah Pakai Stiker

Dalam kesempatan tersebut, Sugihardjo memaparkan data angkutan sewa online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Dari data yang dipaparkan, hanya 10 persen jumlah kendaraan yang mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.

BACA JUGA: Asyik, Akhir Maret Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati KRL

“Dari data yang kami dapat, contohnya aplikasi Grab Car yang dikelola PT Solusi Transport Indonesia, jumlah kendaraan yang kita identifikasi ada 5.110 kendaraan, yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan, berarti ada 4.763 kendaraan yang tidak izin," paparnya.

Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah.

BACA JUGA: Duh, Persoalan Tanah di Batu Ceper Masih jadi Kendala

"Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online," tutur Sugihardjo.

Dalam hal ini, Kemenhub menyerahkan penetapan kebutuhan jumlah kendaraan angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan KA Bandara Soetta Sudah 60 Persen


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler