Wihhh, Polisi Siap Bebaskan Jessica

Senin, 09 Mei 2016 – 16:34 WIB
Jessica Kumala Wongso. FOTO: dok.JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso tinggal menghitung hari untuk bebas dari ruang tahanan Polda Metro Jaya. Betapa tidak, 28 Mei nanti, tepat 120 hari Jessica dikurung oleh penyidik lantaran kasus yang disangkakan padanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menghentikan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tersebut jika pada waktu yang ditentukan tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ini Kekurangan Polisi dalam Perkara Jessica

"Polisi harus fair, kalau nantinya kasus ini di SP3 ya di SP3," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5).

Awi bahkan legowo apabila pihak Jessica menuntut balik Polda Metro Jaya karena telah menahannya dan tidak dianggap tidak bisa membuktikannya.

BACA JUGA: 2 Polisi Dikabarkan Ikut Memperkosa, Polda Gorontalo Bereaksi

"Tidak ada masalah jika Jessica mau melaporkan pihak Polda Metro. Kita bekerja melalui kode etik," ujarnya.

Hingga saat ini, Jessica mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara diketahui, ‎penyidik baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

BACA JUGA: Gadis Manado Diperkosa 19 Pria, Ibu Pejabat Meneteskan Air Mata

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan DKI. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya dan status tersangka Jessica harus dilepaskan. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosaan Gadis Manado di Dua Lokasi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler