Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah

Selasa, 24 Januari 2012 – 17:06 WIB

JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya sama, yaitu posisi wakil menteri maupun wakil kepala daerah tidak perlu. Apalagi posisi keduanya tidak tercantum dalam UUD 1945.

"Kalau ditanya apa perlu posisi wakil kepala daerah (wagub, wabup, walkot), jawaban saya penting dan tidak penting," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo yang dihubungi, Selasa (24/1).

Namun, politisi PDIP ini menyatakan, perlu tidaknya wakil kada, dilihat dari cakupan wilayah pemerintahan. Bagi wilayah yang luas dengan aktivitas tinggi, peranan wakil kada sangat penting. Sedangkan wilayah kecil tidak perlu ada wakilnya.

"Yang terjadi sekarang kan beda. Wilayah kecil maupun besar sama-sama ada wakilnya. Ironisnya, wilayah pemekaran yang belum tahu posisi dana APBD-nya seperti apa juga menempatkan wakil kada," tuturnya.

Ganjar menilai, posisi wakil kada memang perlu ditinjau kembali. Terlebih banyak kejadian, hubungan kada dan wakilnya hanya mesra ketika masa kampanye. Setelah terpilih, hubungannya mulai renggang dan saling menjatuhkan.

"Peranan wakil kada selama ini juga kan kurang greget. Kalaupun ada wakil kada yang menonjol, hanya segelintir saja. Karena itu dalam revisi UU 32 Tahun 2004, DPR dan pemerintah tengah merumuskan hal itu juga," terangnya.

Ditanya apakah penempatan wakil kada bertentangan dengan UUD 1945, Ganjar menjawab singkat, "ya sama saja dengan wamen kan. Baik wakil kada maupun wamen tidak bertentangan dengan UU'45. Cuma penempatannya harus pas dan jangan dipaksakan."

Sebelumnya Ganjar menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.

Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menilai, jabatan wamen dan wakil kada dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri maupun kepala daerah.

Keberadaan para wakil itu, disebutnya hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota- wakil walikota. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tiongha Hening Cipta untuk Gusdur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler